oleh

Gagalkan Ekspor Ilegal ke Malaysia, Polda Jambi Amankan Bibit Lobster Senilai 6,73 M

Jakarta, Geomaritimnews, – Tim Ditreskrimsus Polda Jambi menggerebek salah satu gudang yang menyimpan benih lobster senilai Rp 6,7 miliar. Lima orang yang diduga berencana menyelundupkan benih lobster ke Malaysia ditangkap petugas.

“Bibit lobster senilai Rp 6,73 miliar ini dibawa dari Lampung melalui mobil minibus pribadi yang kemudian transit ke Jambi. Jumlah benih lobster ini ada sebanyak 44.800. Gudang ini sebagai tempat singgah saja, untuk di-packing lalu akan diselundupkan nantinya,” kata Direskrimsus Polda Jambi Kombes Edi Faryadi, Kamis (28/5/2020).

Ribuan benih lobster itu rencananya diselundupkan oleh ke lima pelaku itu ke Malaysia. Perlintasan yang nantinya akan dituju pelaku tersebut melalui jalur laut di pelabuhan tikus di kawasan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Pelaku akan segera diproses penyidikan dan sementara tempat ini di garis polisi dan siapa pun yang terlibat di dalam kasus ini akan ditindak tegas sesuai undang-undang,” kata Edi Faryadi.

Kelima pelaku yang diamankan itu ada berperan masing-masing ada yang sebagai sopir mobil yang mengangkut dan ada yang bertugas sebagai pekerja atau mem-packing kembali bibit lobster tersebut sebelum dikirim ke Malaysia. Para pelaku sudah mulai beraksi sejak enam bulan lalu.

“Hasil pemeriksaan di gudang tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti tujuh boks styrofoam berisi bibit lobster yang terdiri dari jenis lobster mutiara sebanyak 239 ekor dan lobster pasir sebanyak 44.561 ekor dengan potensi kerugian mencapai Rp 6.731.950.000,” ujar Edi.

Kelima pelaku yang diamankan polisi itu berinisial KH warga Tangkit Baru Perumahan PCL 5 Blok G 30 sebagai penanggung jawab atau kepala gudang tempat penampungan sementara benih lobster. Kemudian IN warga Lampung Selatan, sebagai sopir yang membawa tujuh dus berisikan 44.800 ekor yang diperintahkan seseorang.

Kemudian WA warga Lampung Timur dan RA warga Tulang Bawang. Mereka ini sebagai sopir dengan diupah membawa mobil tersebut ke Jambi dari Lampung. Dan kini kelima pelaku sudah diamankan ke Mapolda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.

“Berkas perkara akan segera dilengkapi dan Polda bersama BKIPM Jambi untuk bisa dilimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum selanjutnya,” terang Edi Faryadi.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed