oleh

Selesai Proses Hukum, PDSKP Banda Aceh Akan Pulangkan 9 Nelayan Ilegal Myanmar

Jakarta, Geomaritimnews, – Kepala Seksi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan (PSDKP) Lampulo Herno Adiyanto, mengatakan akan memulangkan sembilan nelayan Myanmar yang sebelumnya ditangkap PSDKP Lampulo, Banda Aceh karena menangkap ikan di perairan Selat Malaka, teritorial Indonesia. pemulangan nelayan Myanmar tersebut karena proses hukumnya sudah selesai.

“Mereka dipulangkan melalui imigrasi. Sembilan nelayan Myanmar ini kami serahkan kepada Kantor Imigrasi Langsa dan selanjutnya dipulangkan ke negara asal,” kata Herno Adiyanto.

Sembilan nelayan Myanmar tersebut yakni Myo Sett, Zaw Win Htwe, dan Aung Myo Naing alias Thar Gyi. Mereka merupakan anak buah kapal dengan nama lambung KM PKFA 7949 berbendera Malaysia dengan bobot 59,58 gross ton (GT).

KM PKFA 7949 ditangkap Kapal Patroli Hiu 12 saat menangkap ikan secara ilegal di Laut Landas Kontinen Indonesia Selat Malaka pada 28 November 2019. Selain menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia tanpa izin, mereka juga menggunakan pukat atau trawl yang merupakan alat tangkap terlarang. Kemudian, nelayan Myanmar dengan nama San Ye Oo, Htaw Kyaing, dan Aung Kyaw Naing.

Mereka merupakan nelayan kapal motor KM PKFB 1099 berbendera Malaysia dengan bobot 49,69 GT. KM PKFB 1099 ditangkap karena menangkap ikan tanpa izin serta menggunakan pukat di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia oleh kapal patroli KP Hiu 12 pada 10 Maret 2020.

Serta nelayan bernama Myo Shwe, Nay Lwin, San Win Tun. Mereka merupakan nelayan KM PKFB 776 berbendera Malaysia dengan bobot 54,28 ton. Mereka ditangkap di perairan ZEE Indonesia, Selat Malaka, karena menangkap ikan tanpa izin dan menggunakan pukat pada 10 Maret 2020.

“Mereka yang dipulangkan ini, enam di antaranya dengan status nonjusticia atau tidak diproses hukum, baik sebagai tersangka maupun saksi. Sedangkan tiga lagi, sudah menjalani proses hukum. Hukuman terhadap mereka bukan pidana penjara, tetapi denda,” kata Herno Adiyanto.

Terkait pemulangan melalui Imigrasi Langsa, Herno Adiyanto mengatakan karena mereka ditangkap di wilayah kerja Imigrasi Langsa. Ketiga kapal yang mereka awaki menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia, Selat Malaka, yang menjadi kewenangan Kantor Imigrasi Langsa.

“Sebenarnya, pemulangan nelayan Myanmar tersebut sudah dijadwalkan beberapa waktu lalu, namun tertunda akibat pandemi COVID-19. Sebelum dipulangkan, mereka menjalani pemeriksaan COVID-19,” kata Herno Adiyanto.*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed