oleh

PDSKP Berhasil Gagalkan Penyelundupan 54,97 Ton Filet Ikan Patin Ilegal di Bangka Belitung

Jakarta, Geomaritimnews, – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TB Haeru Rahayu ungkap timnya berhasil menggagalkan Penyelundupan 54,97 ton ikan patin fillet senilai Rp 2,7 miliar. kronologi bermula dari pemantauan jajaran Satwas SDKP Bangka Belitung yang mengendus adanya pergerakan kapal pengangkut ikan ilegal di Pangkal Balam, Bangka Belitung.

Kemudian pada 26 Juli 2020, petugas berkoordinasi dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) terkait keberadaan kapal tersebut. Baca juga: Dukung Nelayan, KKP Dapat Tambahan Rp 474,9 Miliar dari Sri Mulyani “Sejak tanggal 26 Juli kami terus memantau pergerakannya,” kata TB Haeru dalam siaran pers, Senin (10/8/2020).

TB Haeru menjelaskan, tim PSDKP mendapat informasi bahwa pada 3 Agustus, ikan hasil selundupan tersebut sudah dipecah dalam 4 mobil kontainer. Mengetahui hal ini, jajarannya segera menyusun siasat dan bekerja sama dengan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) untuk melakukan tangkap tangan. Hasilnya, aparat gabungan menangkap 2 mobil kontainer dengan normor polisi B 9107 DEV dan B 9125 NYR pada 7 Agustus 2020.

Keesokan harinya, dua mobil kontainer lain bernomor polisi B 9011 GEU dan B 9013 NGU juga berhasil diringkus aparat gabungan.

“Berkat sinergitas KKP dengan Polri, kami tangkap 4 mobil kontainer pada tanggal 7 dan 8 Agustus kemarin,” kata TB Haeru.

Tb menyebut, penyelundupan ikan patin fillet ini sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan usaha perikanan Indonesia. Setidaknya ada sejumlah pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 16 jo Pasal 88 Undang-Undang Perikanan atau setidaknya Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 100, UU Nomor 31 tahun 2004 ttg Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 tahun 2009.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemananan Hasil Perikanan, Rina menyampaikan, ada pelanggaran terkait dengan ketentuan karantina hasil perikanan.

“Selain itu juga terjadi pelanggaran terkait dengan ketentuan perkarantinaan,” urai Rina.

Sementara Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan komitmennya untuk melindungi industri dalam negeri, termasuk dari upaya penyelundupan seperti ini. Kasus ini selanjutnya akan ditangani bersama-sama oleh Penyidik dari Polair dan Ditjen PSDKP.

“Setelah penyelundupan ikan ini berhasil digagalkan oleh tim, saat ini ikan tersebut dalam proses karantina sebelum kami jadikan barang bukti untuk proses lebih lanjut,” pungkas Latif.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed