oleh

Nelayan Muba Temukan Pari Seberat 200 Kg Terperangkap di Jaring

Jakarta, Geomaritimnews, – Masyarakat Desa Teluk Kijing 1, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba menemukan ikan pari raksasa seberat 200 kilogram.

Ikan tersebut ditemukan Sabtu (5/8) pagi yang tersangkut di jaring nelayan.

Namun, berkat kesadaran dari masyarakat dan edukasi dari Pemerintah Kecamatan Lais ikan pari sungai seberat 200 kg tersebut dilepaskan oleh masyarakat dengan secara sukarela.

“Ya, pagi tadi ikan pari sungai tersebut tersangkut di jaring milik warga Desa Teluk Kijing I bernama Wildan.”

“Saya di telepon Kades bahwa ada ikan raksasa tertangkap, saya perintahkan hewan itu untuk di lepas karena termasuk hewan dilindungi,”kata Camata Lais, Demon Eka Suza, Sabtu (5/8).

Lanjutnya, sebelum dilepas kembali hewan tersebut memang dalam kondisi lemas tapi ia masih hidup. Selain itu, karena takut terkena duri pada buntutnya warga terpaksa memotong duri pada buntut pari untuk keselamatan.

“Ikan itu masih hidup ketika dilepas oleh warga, saya telah mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Lais jika kembali menemukan ikan langkah seperti hiu, pari, dan jarang ditemui untuk segera dilepaskan kembali,”jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perikanan Hendra Trys Tomi mengapresiasi warga Teluk Kijing 1 Kecamatan Lais yang telah melepaskan ikan pari yang didapat dari jaring yang tersangkut.

“Ya, sesuai dengan aturan perundang-undangan yakni P.106 Men LHK ada 4 jenis pari sungai yang dilindungi. Kita juga menyampaikan bahwa terdapat duri/ tulang di ekor ikan pari yang sangat tajam dan dapat membawa luka bahkan kematian bila terkena di manusia, oleh karena itu jika menangkap ikan pari untuk segera di lepaskan,”ungkapnya.

Pihaknya secara langsung mengapresiasi kepada Camat Lais yang telah memberikan sosialisasi serta pengertian kepada warga terkait peraturan menteri tersebut yakni terkait satwa dan tumbuhan yg dilindungi.

“Selain Camat lais kami juga meminta camat- camat yang lain juga bisa meniru bahkan mengikuti langkah persuasif dalam mengedukasi warga terkait peraturan P.106 tersebut,”tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed