oleh

KKP Ajukan Dana DAK Tahun 2021 Sebesar 1 Triliun

Jakarta, Geomaritimnews, – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajukan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 sebesar Rp 1 triliun. DAK 2021 ini akan dibagi dua menjadi Rp 650 miliar untuk DAK kabupaten/kota dan Rp 350 miliar untuk DAK provinsi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP, Antam Novambar, menjelaskan DAK kabupaten/kota akan dibelanjakan empat program. Pertama untuk pengadaan alat bagi nelayan seperti pengadaan kapal, alat penangkap ikan dan alat bantu penangkap ikan.

“Pengadaan 2.032 kapal dengan kapasitas kurang dari 5 GT, 11.589 alat penangkap ikan dan 10.139 alat bantu penangkap ikan,” kata Antam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KKP, Jakarta, Rabu (9/9).

Kedua, DAK kabupaten/kota akan dialokasikan untuk rehabilitasi sarana dan prasarana pengelolaan dan pemasaran. Dalam hal ini anggaran akan digunakan untuk 2 pabrik es, 3 cold storage, 19 pasar ikan dan 104 UPI mikro.

Ketiga, KKP mengajukan pengadaan 2.411 paket pembudidaya ikan. Terakhir untuk pembangunan atau rehabilitasi 164 unit pembenihan di UPTD kabupaten/kota.

Sementara itu, DAK Provinsi 2021 akan digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana di 59 pelabuhan perikanan. Pembangunan dan rehabilitasi 30 unit pembenihan. Pembangunan atau rehabilitasi atau pengadaan sarana dan prasarana kawasan konservasi sebanyak 35 kawasan.

DAK ini juga dialokasikan untuk sarana prasarana garam rakyat. Dalam program ini KKP akan membuat 1 paket pembangunan gudang garam dengan kapasitas seribu ton, 15 unit revitalisasi gudang garam berkapasitas kurang dari 100 ton, 118 paket rumah tunnel garam dan 5 lokasi integrasi penggaraman seluas 8-15 hektar.

Lalu pembangunan atau rehabilitasi sarana prasarana kelautan di 41 pulau-pulau kecil/pesisir. Pengadaan 17 unit dan 219 paket pengawasan. Terakhir untuk 276 paket percontohan budidaya laut.

Menanggapi itu, Komisi IV DPR RI menyetujui pagu indikatif Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 sebesar Rp 1 triliun. Namun, DPR meminta penjelasan KKP terkait pemilihan menu DAK ini.

“Kami meminta KKP untuk memberikan informasi kepada Komisi IV terkait dengan pemilihan menu DAK Tahun 2021 dari provinsi dan kabupaten/kota,” kata Ketua Komisi IV DPR RI Sudin.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed