oleh

Polairud Maluku Tangkap 3 Nelayan yang Gunakan Bom Ikan

Jakarta, Geomaritimnews, – Tiga nelayan yang menangkap ikan menggunakan bom rakitan terrangkap Aparat Direktorat Polisi Air Udara Polda Maluku, perairan Pulau Kasa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB, Maluku.

Identitas para nelayan itu, yakni DA, 32 tahun, AS, 32 tahun, dan DA, 21 tahun.

Direktur Polairud Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Harun Rosyid mengatakan, penangkapan tiga nelayan itu dilakukan pada Selasa, 8 September 2020.

Awalnya, kata dia, diketahui setelah tim gabungan Ditpolairud Polda Maluku patroli menggunakan KP. XVI-2001 dan KP. XVI-2002 di perairan Pulau Kasa.

“Anggota lalu melihat tiga nelayan tengah melempar bom dari atas longboat di perairan itu. Langsung mereka disergap,” kata Rosyid Rabu, (9/9)

Para tersangka, diduga melanggar Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 84 UU No 45/2009 tentang perubahan atas UU No 31/2004 tentang Perikanan

Dia mengatakan, tiga nelayan hanya pasrah dan tidak melakukan perlawanan.

Barang bukti disita, satu unit longboat, satu mesin Yamaha 15 PK, bom rakitan yang dikemas dalam sembilan botol, tiga kotak korek api kayu, 306 ekor ikan jenis lema, satu unit mesin kompresor 2 HP/PK dan 50 meter selang kompresor.

Menurutnya, setelah diamankan tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Subditgakkum di Mako Ditpolairud Polda Maluku.

“Para tersangka, diduga melanggar Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 84 UURI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” ujarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed