oleh

KKP Berhasil Bekuk Kapal Tangkap Ikan Ilegal Berbendera Malaysia

Jakarta, Geomaritimnews, – Kapal pencuri ikan berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI 571, Selat Malaka, dengan nomor lambung SE 1745 berhasil dibekuk Petugas patroli Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 Kementerian Kelautan dan Perikanan pada koordinat 03°21,614′ LU – 100°22,651′ BT Selasa, (22/9)

“Kami mengkonfirmasi penangkapan satu kapal ikan asing berbendera Malaysia di Selat Malaka,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Tb Haeru Rahayu dalam keterangannya, Kamis, (24/9).

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kapal pencuri ikan ini disinyalir mengoperasikan alat tangkap trawl atau pukat yang telah dilarang dioperasikan di area WPP RI. Petugas juga mendapati kapal ini dioperasikan oleh empat awak kapal yang merupakan warga negara Indonesia.

Haeru prihatin lantaran kapal berbendera Malaysia memanfaatkan nelayan Indonesia untuk melakukan pencurian ikan di Tanah Air, meski ABK tersebut berhak bekerja di kapal asing. “Namun apabila terlibat dalam pencurian ikan di wilayah Indonesia seperti ini, tentu harus dicegah” katanya.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan ada indikasi dua di antara empat orang awak kapal pencuri ikan itu menyusup secara ilegal saat kapal berada di laut. “Dua orang menggunakan pasport kunjungan ke Malaysia, sedangkan dua orang diduga naik secara ilegal di tengah laut,” tuturnya.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed