oleh

KKP Kembali Tangkap Pelaku Ilegal Fishing di Perbatasan Laut Sulawesi

Jakarta,Geomaritimnews, – Sebanyak empat rumpon atau alat pengumpul ikan ilegal yang terdapat di wilayah perbatasan Laut Sulawesi berhasil diangkat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, tempat tersebut diduga merupakan lokasi tempat kapal-kapal asing mencuri ikan.

“Ruang gerak pelaku illegal fishing kami coba persempit, kami putus salah satu mata rantai pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Sulawesi,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Tb Haeru Rahayu.

Menurut dia, langkah pengangkatan rumpon tersebut merupakan upaya untuk mempersempit ruang gerak para pelaku penangkapan ikan ilegal, pasalnya di sekitar rumpon-rumpon inilah kapal-kapal asing melakukan aktivitas pencurian ikan.

Ia mengungkapkan bahwa sebanyak empat rumpon berhasil diamankan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 007 dalam operasi penertiban yang dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2020.

Rumpon-rumpon tersebut diduga tidak memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Nomor: 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon yang salah satunya mengatur penandaan pada rumpon yang dipasang di WPP-NRI.

Menurut Dirjen yang biasa dipanggil Tebe ini, modus operandi pencurian ikan di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi selama ini didominasi oleh kapal perikanan yang mengoperasikan alat tangkap jaring purse seine dan pancing tuna.

Para pencuri ikan ini sangat bergantung pada rumpon sebagai alat bantu penangkapan. Rumpon-rumpon tersebut dipasang untuk mengumpulkan ikan-ikan jenis pelagis.

“Mereka memancing dan setting jaring juga di sekitar rumpon,” terang Tebe.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa selain untuk memutus mata rantai illegal fishing di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi, operasi pengangkatan rumpon ini juga merupakan langkah penting melindungi sumber daya ikan yang ada di laut Indonesia.

Menurut Ipung, rumpon-rumpon tersebut berpotensi mengganggu jalur migrasi atau ruaya ikan yang akan berdampak pada berkurangnya ketersediaan ikan di WPP-NRI secara keseluruhan.

“Beberapa studi menyampaikan seperti itu, rumpon-rumpon ini mengganggu ruaya ikan, khususnya untuk ikan-ikan yang dikenal sebagai highly migratory species seperti tuna,” paparnya.

Pung juga menjelaskan bahwa jajarannya telah melakukan pemetaan sejumlah titik-titik pemasangan rumpon ilegal yang ada di laut Indonesia melalui air surveillance.

Operasi pengangkatan dengan melibatkan aparat terkait lainnya akan segera dilakukan mengingat jumlahnya juga masih cukup banyak.

“Operasi skala besar untuk penertiban rumpon dengan melibatkan banyak instansi keamanan laut melalui Satgas 115 sedang kami rancang”, ujar Ipung yang juga Wakil Komandan Sektor Bidang Intelijen dan Operasi Satgas 115 ini.

KKP di bawah kepemimpinan Edhy Prabowo telah melakukan pengangkatan 68 rumpon ilegal yang berada di sejumlah perairan di Indonesia, di mana sebagian besar di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed