oleh

Kasus 2 Pelaku Destructive Fishing Perairan Pulau Maratua Selesai di Rampungkan KKP

Jakarta, Geomaritimnews, – Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah merampungkan berkas perkara penyidikan pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing). Dua tersangka berinisial SP dan TS itu diketahui melakukan aksinya di Perairan Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu mengatakan, dua tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kaltim di Kejaksaan Negeri Tarakan untuk proses penuntutan.

“Hasil penyidikan terhadap 2 tersangka pelaku penangkapan ikan dengan bahan kimia berbahaya telah dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Tb dalam siaran pers, Jumat (23/10).

Pria yang akrab disapa Tebe ini kembali menegaskan, jajarannya akan memburu pelaku destructive fishing. Hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bahwa aparat Ditjen PSDKP tidak berkompromi dengan illegal fishing dan destructive fishing.

“Sekali lagi kami sampaikan, selain terhadap illegal fishing kapal ikan asing, kami juga konsisten memberantas praktik destructive fishing,” tuturnya.

Sementara itu, Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menambahkan, Ditjen PSDKP telah melakukan pemetaan lokasi yang rawan penangkapan ikan dengan cara yang merusak ini. Eko bilang, pengungkapan kasus destructive fishing biasanya didahului dengan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (PULBAKET) yang matang.

“Memang penanganan destructive fishing ini sedikit berbeda, aparat kami harus melakukan penyamaran dan pengintaian yang cukup panjang untuk bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku”, terang Ahmadon.

Selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo, Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap 90 pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak destructive fishing yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Beberapa praktik penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan, bahan kimia berbahaya maupun setrum telah diungkap dan diproses hukum lebih lanjut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed