oleh

Ketum DPP Geomaritim : Komisioner Ombudsman 2021-2026,harus ikut mencegah Korupsi di Laut

Jakarta,Geomaritimnews.com,- Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan.

Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Poros Maritim Indonesia (DPP Geomaritim) Baharudin Farawowan bukan saja tugas Ombudsman mengawasi penyelanggaraan pelayanan publik yang di selenggaran pemerintah namun juga swasta.

“Tugas Ombudsman mengawasi pelayanan publik termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran APBN/APBD sebagaimana Pasal 1 UU Ombudsman No.37 tahun 2008 ” Ujar Bahar sapaan akrab Baharudin Farawowan.

DPP Geomaritim Saat melaksanakan Rapat kerjasama Program kerja dengan Badan Keamanan Laut (BAKAMLA RI) beberapa waktu lalu

Tanggal 2 Desember 2020 lalu Presiden Joko Widodo telah menyerahkan 18 nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2025 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surat tersebut telah diterima Sekretariat Jenderal DPR menanggapi hal ini ungkap Baharudin Farawowan dari sekian nama maka di butuhkan anggota Ombudsman yang memiliki rekam jejak pengalaman dan integritas tinggi untuk mengimbangi kebijakan Pemerintah karena tentu disana akan banyak terjadi praketk mall Administrasi.

” Maraknya Korupsi di tanah air juga datangnya dari praktek mall adminstrasi penyalahgunaan wewenang seperti halnya yang terjadi di Kementerian KKP bagaimana mencabut pelarangan izin dan  memperbolehkan  melalui peraturan baru menteri maka ke depan Ombudsman juga harus masuk dalam wilayah ini dalam dimensi pencegahan korupsi bukan saja soal mal adminstrasi dalam kasus-kasus kecil ” kata Bahar

Lebih lanjut Menurut pria yang pernah menjadi Delegasi Indonesia dalam konfrensi Laut Dunia (OOC) tahun 2018 ini dengan munculnya kasus korupsi yang mulai beradatangan dari laut seperti KKP dan Bakamla ini tidak terlepas dari persoalan Mall Admistrasi atau penyelewangan kebijakan  terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan seperti pengadaan barang dan jasa dalam proyek APBN maupun APBD.

selain itu menurutnya dengan terus mewabahnya Pendemi Virus Corona yang entah akan sampai kapan usai  menyebabkan sistim pelayanan publik menjadi berubah dari nyata menjadi online maka di butuhkan figur yang berpengalaman dalam dunia birokrasi dan pembangunan yang bukan saja pembangunan di kota-kota namun juga di daerah pulau-pulau terluar dan terpencil.

” Figur komisioner Ombudsman periode 2021-2026 ke depan wajib memiliki pengalaman pelayanan publik yang panjang mulia dari daerah terluar dan terpencil hingga tingkat nasional karna sistim pelayanan publik kita selama masa pendemi corona ini  berubah dari nyata menajdi online sehingga ombudsman maka komisioner ombudsman harus benar-benar berpengalaman pernah mengelola kebijakan karna hal ini juga dapat mewujudkan pemerintah indonesia yang baik dan bersih, bebas dari KKN ” ujar Bahar yang juga adalah Tenaga Ahli di DPR RI ini.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed