oleh

Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan Seharga 3 Miliar, Pidsus Kejaksaan Bulukumba Tetapkan 2 Tersangka

Jakarta, Geomaritimnews, – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bulukumba Andi Thirta Massaguni mengungkapkan Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan kapal nelayan 30 GT dengan pagu Rp 3 Miliar tahun anggaran 2012.

Kedua tersangka berinisial S bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba dan A sebagai pihak rekanan. Dari dua tersangka tersebut A berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Masih ada DPO. Dugaan korupsi ini berasal dari anggaran APBN bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan penerimanya Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba,” ujar, Senin (28/12/2020).

Thirta mengaku akan berkoordinasi dengan ahli auditor dan ahli pemeriksaan fisik untuk memperkuat alat bukti. “Kami akan melimpahkan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar,” tuturnya.

Thirta menjelaskan, perkara ini telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

“Perhitungan kerugian negara dari BPKP sudah ada hanya saja saya tidak bisa sampaikan nilainya karena masuk dalam teknis penyidikan,” jelasnya.

Dia menambahkan, audit kerugian negara dari BPKP Sulsel, nantinya akan menjadi senjata untuk melanjutkan perkara yang telah ditangani sejak tahun 2013 itu ke persidangan. Kedua tersangka disangkakan melanggar UU No 31 Tahun 1999 juncto 20 tahun 2001, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed