oleh

Menteri KP Baru Sebut Ingin Rubah PNBP Jadi Formula yang Lebih Baru

Jakarta, Geomaritimnews, – Perolehan PNBP saat ini dianggap  Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tidak sebanding dengan potensinya. Di bidang perikanan tangkap misalnya, Trenggono ingin mengubah pendekatan PNBP dari izin menjadi pungutan hasil perikanan (PHP).

Menteri Trenggono mencontohkan, PNBP bidang perikanan tangkap pada 1 Januari-29 Desember 2020 yang hanya Rp 596,92 miliar itu tidak sebanding dengan estimasi tangkapan ikan yang sebesar 7,70 juta ton. Untuk itu, Trenggono meminta jajarannya menghitung ulang potensi PNBP yang bisa dimaksimalkan untuk pemasukan negara.

“Jadi misal nilai tahun 2021 seluruh perizinan bebas biaya tapi produksi penangkapannya ada yang masuk ke negara. Saya ingin benefit- nya bukan dari perizinan tapi PNBP. Produksi 7,70 juta ton (2020) itu berapa rupiah? Dihitung, tidak masalah masuk ke pusat atau daerah, dipecah yang nasional berapa daerah berapa,” kata Trenggono saat memimpin rapat bersama Ditjen Perikanan Tangkap KKP,

Penghitungan ulang PNBP juga diminta Menteri Trenggono ke Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP. Trenggono mengintruksikan jajarannya mendata secara detail potensi perputaran uang di masing-masing wilayah yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT)Ditjen PRL.

“Coba dievaluasi soal PNBP, jangan dari izin,” katanya.

PNPB dari PRL hanya Rp 9,40 miliar pada peridoe 1 Januari-29 Desember 2020. Karena itu, harus ada kriteria bisnis prosesnya.

“Secara penjagaan lingkungan, ada di kita atau kita yang nasional saja. Kedua kawasan itu bisnisnya apa dan nilainya berapa?” tanyanya ke jajaran pimpinan Ditjen PRL.

Dengan PNBP yang maksimal diharapkan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, penyediaan sarana prasarana, dan fasilitas yang mumpuni untuk nelayan.

“Setiap kita mau melakukan satu langkah pekerjaan yang sifatnya kebijakan harus dihitung return-nya. UPT harusnya jadi trigger ekonomi,” tandas dia.

UPT mestinya bisa menjadi etalase yang memiliki visi pengamanan ekosistem dan pengelolaan ruang ekonomi, pengamanan dilakukan melalui regulasi yang dihasilkan oleh KKP.

Sementara itu, capaian PNBP sumber daya alam perikanan tangkap terus meningkat sehingga PNBP 2020 bisa melampaui capaian 2019. Hingga 31 Desember 2020, PNBP perikanan tangkap yang diterima mencapai Rp 600,40 miliar atau telah melampaui capaian total PNBP 2019 sebanyak Rp 521,37 miliar.

Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menyampaikan, persentase capaian PNBP perikanan tangkap tahun 2020 sebesar 66,69% dari target yang telah ditetapkan Rp 900,30 miliar.

Peningkatan itu seiring banyaknya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (Silat) yang dibuat KKP sejak 2019. Sejak diluncurkan 31 Desember 2019 lalu, sebanyak 8.438 dokumen perizinan usaha perikanan tangkap telah diterbitkan.

 

Dokumen tersebut terdiri dari 2.499 surat izin usaha perikanan (SIUP), 5.516 surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan 423 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). Sistem perizinan cepat ini juga sejalan dengan hadirnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dengan semangat percepatan dan efektivitas pengurusan izin.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed