oleh

Lindungi Kelestarian Sumber Daya Sektor Kelautan, KKP Nyatakan Akan Ambil Langkah Hukum Untuk Perusak Terumbu Karang

Jakarta, Geomaritimnews, – Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PDSKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Senin, menyatakan penyidikan terhadap berbagai kegiatan perusakan terumbu karang guna melindungi kepentingan nelayan kecil dan kelestarian sumber daya sektor kelautan dan perikanan.

Langkah penegakan hukum itu diambil KKP untuk melindungi nelayan kecil yang mengeluhkan aksi perusakan terumbu karang.

KKP juga sedang melakukan penyidikan terhadap kasus penangkapan ikan dengan cara yang merusak dan pengambilan terumbu karang yang terjadi di kawasan Perairan Pulau Range, Kabupaten Sumbawa Barat. Ia mengemukakan penanganan kasus ini merupakan bukti keseriusan KKP untuk melindungi kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, termasuk terumbu karang.

“Ini upaya kita menjaga terumbu karang kita dari aktivitas yang merusak dan tindakan pencurian. Terumbu karang ini penting perannya untuk keseimbangan ekosistem laut,” ungkap Antam.

Antam menjelaskan penanganan kasus ini bermula dari penyerahan lima orang terduga pelaku pencurian terumbu karang oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokwasmas) Bualawah yang mengamankan para pelaku pada 8 Februari 2021. Kelima pelaku yang diamankan itu terdiri dari A (30 tahun), S (20 tahun), SA (17 tahun), S (37 tahun), dan S (27 tahun).

“Ini bentuk pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat oleh Pokwasmas. Hal ini menunjukkan mereka peduli dengan sumber daya kelautan dan perikanan yang dimiliki,” jelas Antam.

Sejumlah barang bukti juga diamankan dari para pelaku, di antaranya dua perahu motor yang digunakan para pelaku, mesin kompresor, kerang dan tiga karang hidup dan beberapa ekor ikan. Antam juga memastikan bahwa proses hukum kasus ini akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dihubungi secara terpisah Plt Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji menyampaikan kegiatan penangkapan ikan dan pengambilan terumbu karang yang dilakukan oleh para pelaku tersebut diduga telah melanggar ketentuan Pasal Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Nugroho juga tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan pemerintah daerah mengingat ada dugaan ketentuan peraturan daerah yang juga dilanggar yaitu Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Sumber Daya Perikanan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed