oleh

Menteri KKP Keluarkan Kebijakan Untuk Selesaikan Kesemerawutan Kabel dan Pipa Bawah Laut

Jakarta, Geomaritimnews, – Dengan Keluarnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut yang terbit pada 18 Februari 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berkomitmen menyelesaikan persoalan kesemerawutan kabel maupun pipa yang ada di ruang laut.

“Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam penyelenggaraan pipa dan kabel bawah laut,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Februari 2021

Peta alur pipa dan atau kabel Laut terdiri dari 217 segmen kabel bawah laut dan 43 segmen pipa bawah laut. Termasuk di dalamnya empat landing stations (LS) sistem komunikasi kabel laut (SKKL) internasional, meliputi Jayapura, Batam, Kupang dan Manado.

Trenggono menjelaskan, permasalahan tumpang tindih kabel maupun pipa di bawah laut ini sudah menjadi perhatian pemerintah sejak pertengahan tahun 2020. KKP bersama kementerian/lembaga lainnya di bawah komando Kemenko Marves rutin berkoordinasi memetakan solusi terbaik hingga akhirnya terbitlah Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021.

Menurutnya, penataan kabel maupun pipa di bawah laut sangat penting agar pemanfaat ruang laut lebih optimal. Baik itu untuk labuh jangkar kapal, pariwisata, telekomunikasi, pertambangan, hingga kelestarian ekosistem di ruang laut itu sendiri.

Sebagai tindak lanjut terbitnya aturan, ujar Trenggono, KKP berencana melakukan sosialisasi di sejumlah titik. “Alternatif lokasi sosialisasi yaitu Jakarta, Batam, Manado Kupang, dan Jayapura,” ujar dia.

Selanjutnya KKP mengusulkan adanya pertemuan lintas-sektor membahas proses bisnis penyelenggaraan pipa maupun kabel bawah laut sesuai dengan ketentuan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja; PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Adapun Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menuturkan terbit kepmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah menata kabel maupun pipa yang ada di bawah laut.

Dia meminta kementerian/lembaga terkait segera menyelesaikan (Standar Operating Procedure) yang menjadi acuan teknis penyelenggaran pipa maupun kabel bawah laut. Penyelesaian SOP ini paling lama hingga Juni 2021.

“Ini sesuai target kita dan saya sudah liat kepmennya. Selanjutnya mana saja pipa atau kabel yang habis kontraknya segera diselesaikan (ditata). Jangan lagi ada kejadian seperti di Surabaya kabel tidak tertanam, atau ada kabel maupun pipa yang tertabrak kapal. Harus disiplin, kita tunjukan negeri kita tertib,” kata Luhut.

Dia menjelaskan dengan terbitnya aturan ini, maka semua perizinan mengenai kabel dan pipa bawah laut akan berpusat di KKP.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed