oleh

Langgar Regulasi Daerah Penangkapan Ikan, KKP Amankan 3 Kapal di Perairan Laut Halmahera Tengah

Jakarta, Geomaritimnews, – Tiga kapal ikan di kawasan perairan Laut Halmahera Tengah, Maluku Utara Diamankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ketiga kapal tersebut terbukti melanggar regulasi karena beroperasi tidak sesuai ketentuan penangkapan ikan.

“Tiga kapal yang berasal dari Sulawesi Utara diamankan karena melanggar ketentuan terkait daerah penangkapan ikan,” ujar Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (3/3).

Kapal-kapal yang melakukan pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan (DPI) itu diamankan pada 26 Februari 2021. Operasi kapal pengawas yang dilakukan di perairan Halmahera Tengah, lanjutnya, merupakan perwujudan komitmen KKP di era Menteri Wahyu Sakti Trenggono untuk merespons cepat berbagai permasalahan yang muncul di lapangan.

Operasi pengawasan di perairan Laut Halmahera Tengah dilakukan Kapal Pengawas Perikanan Hiu 013 yang dinakhodai Kapten La Dedi. Tiga kapal ikan yang diamankan yakni KM Berkat Abadi 08 (30 GT), KM Reinbow (29 GT) dan KM Nafiri (28 GT).

“Kapal tersebut kami ad hoc ke Satwas SDKP Ternate untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Antam.

Pengamanan tiga kapal di Halmahera Tengah itu juga dinilai menampik berbagai isu dan pemberitaan di media sosial yang menyatakan keberadaan kapal asing di wilayah Halmahera Tengah, tepatnya di Patani. Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal-kapal itu merupakan kapal nelayan Sulawesi Utara.

“Tidak benar bahwa kapal-kapal asing berada di Halmahera Utara. Itu hanya sebutan yang biasa dipakai warga setempat untuk kapal yang berasal dari luar daerah mereka,” jelas Pung.

Terkait adanya praktik penangkapan ikan antardaerah yang berbeda wilayah pengelolaan, dia mengimbau agar pemerintah daerah setempat yang memiliki komunitas atau kelompok nelayan andon agar melakukan perjanjian antardaerah agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun masalah sosial.

Pihaknya juga akan mengingatkan pemerintah daerah yang memiliki wewenang untuk pembinaan nelayan andon. Pembinaan nelayan andon dapat berupa pelatihan, bimbingan ataupun sosialisasi sesuai tercantum pada Permen KP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Andon Penangkapan Ikan.

“Menangkap ikan di daerah lain harus sama-sama saling menghormati kearifan lokal budaya setempat karena tiap daerah memiliki aturan dan kewenangannya masing-masing,” jelasnya.

Selama 2021, Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap 27 kapal perikanan yang terdiri dari tujuh kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 20 kapal ikan berbendera Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed