oleh

Demi Acuan Pembuatan Kebijakan, KKP Percepat Pendataan Pelaku Usaha Kelautan Dan Nelayan

Jakarta, Geomaritimnews, – Kepala Pusat Data, Statistik, dan Informasi (Pusdatin) KKP, Budi Sulistiyo menjelaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengebut pendataan terhadap pelaku usaha kelautan dan perikanan yang ada di seluruh Indonesia dan menyiapkan kebijakan Neraca Komoditas Perikanan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Kebijakan tersebut selaras dengan program prioritas yang dicanangkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yakni peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sub sektor perikanan tangkap. Keberhasilan pelaksanaan keduanya tentu diawali dengan penyediaan data yang lengkap dan akurat.

Data pelaku usaha memiliki banyak kegunaan, di antaranya sebagai bahan pertimbangan pembuatan kebijakan hingga menjadi acuan pelaksanaan program kerja kementerian.

“Data pelaku usaha penting sekali. Selain untuk penetapan kerangka sampling, juga untuk survei produksi perikanan, ketertelusuran data produksi, penyaluran bantuan pemerintah, pelayanan perizinan terintegrasi dengan One Single Submission (OSS), hingga dipakai sebagai pemantauan kepatuhan serta pembayaran PNBP,” ungkap Budi, Minggu (4/4).

Keseriusan KKP mengumpulkan dan mengelola data tertuang dalam Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.147/MEN-KP/III/2021 tentang Percepatan Pendataan Pelaku Utama dan Penguatan Kualitas Pengelolaan Data. Menteri Trenggono bahkan menginstruksikan seluruh jajaran eselon I KKP untuk menyelesaikan pendataan pelaku usaha paling lama tahun 2022.

Budi menambahkan, banyak hal teknis yang sudah dilakukan oleh pihaknya. Diantaranya mengintegrasikan infrastruktur, membangun Data Center yang dilengkapi dengan Disaster Recovery Center yang bekerja 7 hari 24 jam, secara bertahap melakukan integrasi antar aplikasi.

Selain itu, pihaknya juga menetapkan standardisasi data dan metadata guna menjamin interoperabilitas data, memperkuat kelembagaan serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) fungsional Pranata Komputer (Prakom), Statistisi serta Surveyor Pemetaan (Surta).

“Salah satu bentuk transformasi digital KKP berupa pendataan produksi hasil tangkapan ikan dengan menggunakan timbangan online yang terintegrasi dengan Data Center,” ujar Budi.

Terkait dengan sumber daya manusia tersebut, BPS telah memberikan rekomendasi sebanyak 950 orang Prakom dan 722 orang Statistisi untuk berbagai tingkatan jenjang fungsional. Kemudian pemetaan kebutuhan tenaga fungsional di bidang Surta sebanyak 701 sedang dalam proses konsultasi dengan lembaga pembina yakni Badan Informasi Geospasial.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan tangkap sebesar Rp 12 triliun. Hal ini bisa terwujud dengan dengan mekanisme pasca produksi. Untuk itu, ia pun meminta agar syahbandar di pelabuhan perikanan sebagai pasukan terdepan dapat membantu terwujudnya hal tersebut.

“Saat ini masih dilaksanakan mekanisme praproduksi. Kita akan kaji agar tahun depan pemungutan PNBP secara penuh dilaksanakan menggunakan mekanisme pasca produksi,” kata Trenggono dalam kegiatan rapat kerja teknis kesyahbandaran, Belitung, Minggu (28/3).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed