oleh

Polair Polda NTT Amankan 2 Nelayan Yang Kedapatan Membawa Puluhan Botol Bom Ikan Rakitan

Jakarta, Geomaritimnews, – Dua nelayan Desa Hundi Hopo, Kecamatan Rote Timur diamankan Direktorat Polair Polda NTT, karena terbukti membawa puluhan botol bahan peledak (bom ikan rakitan), yang siap dipakai untuk menangkap ikan Keduanya berinisial HA (35) dan YL (36).

Dua nelayan Desa Hundi Hopo, Kecamatan Rote Timur ini diamankan, karena terbukti membawa puluhan botol bahan peledak (bom ikan rakitan), yang siap dipakai untuk menangkap ikan.

Selain menggunakan untuk menangkap ikan, HA dan YL juga menjual bom ikan rakitan ini kepada teman-temannya, terutama nelayan lokal sebagai sarana penangkapan ikan.

Keduanya ditangkap tim gabungan crew kapal KP XXII-3015 dan Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda NTT.

Dari tangan mereka berdua, polisi menyita barang bukti berupa 10 botol bom ikan, sejumlah handphone, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi DH 2273 GB, serta uang tunai.

HA dan YL kemudian dibawa ke markas Direktorat Polair Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka membuat, memiliki, menguasai, menyimpan dan membawa bahan peledak berupa bom rakitan, untuk dijual dengan tujuan digunakan sebagai alat penangkapan ikan karena biayanya murah untuk membuat bom ikan, namun hasil tangkapannya sangat banyak serta mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto yang didampingi Direktur Polair Polda NTT, Kombes Pol Andreas Susi Darto, Selasa.

Para tersangka diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Berkas perkara kasus ini telah lengkap dan segera dilakukan penyerahan tersangka, beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTT, untuk dilimpahkan penanganan lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Direktur Polair Polda NTT, Kombes Pol Andreas Susi Darto mengakui, aksi para tersangka ini sudah berlangsung sejak tahun 2009 lalu.

Polisi kesulitan menangkap mereka, karena selalu berpindah-pindah. “Saat ini keduanya sudah ditahan dan segera kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao, guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat, terutama nelayan agar tidak menangkap ikan dengan bahan peledak, karena akan merusak terumbu karang.

“Terumbu karang juga merupakan penghasil oksigen selain hutan, sehingga mari kita jaga kelestarian laut dan isinya. jangan lagi menangkap ikan dengan bom karena akan merusak terumbu karang yang merupakan rumah bagi ikan,” Imbau Andreas Susi Darto.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed