oleh

Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Peraturan Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri Selama Masa Mudik, Begini Isinya

Jakarta, Geomaritimnews, –  Addendum Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021, Telah resmi diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pada Kamis (22/4/2021). Addendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 pra Lebaran dan H+7 pasca Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 14-15 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo pun menjelaskan aturan perjalanan bagi penumpang dengan kendaraan pribadi selama masa pengetatan mudik Lebaran. Bagi warga DKI Jakarta yang berencana mudik atau ke luar kota, sebaiknya memerhatikan aturan perjalanan berikut.

Periode pengetatan Seperti tertuang dalam addendum tersebut, pemerintah menetapkan tanggal 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei sebagai periode pengetatan mudik. Selama periode tersebut, masyarakat diperbolehkan untuk meninggalkan Jakarta dengan segala jenis transportasi yang ingin digunakan. Akan tetapi, pelaku perjalanan wajib melakukan sejumlah persiapan sebelum bertolak dari Jakarta.

1.Kewajiban surat hasil negatif Covid-19

Hal yang pertama yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan perjalanan adalah surat hasil negatif Covid-19. Berdasarkan addendum tersebut, penumpang pesawat, kapal laut, dan kereta api wajib memperlihatkan surat hasil tes negatif PCR atau rapid test antigen dengan sampel diambil H-1 sebelum keberangkatan.

Aturan ini lebih ketat dari sebelumnya di mana sampel bisa diambil 3X24 jam. Opsi lain yang dapat digunakan adalah hasil tes negatif dari GeNose C19 pada hari keberangkatan. Kewajiban memperlihatkan hasil tes ini berlaku sepanjang periode pengetatan mudik.

2.Pengecekan acak

Di sisi lain, memperlihatkan hasil tes Covid-19 tidak diwajibkan bagi pelaku perjalanan darat, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun bus. Menurut Syafrin, pelaku perjalanan darat yang hendak meninggalkan Jakarta dengan kendaraan pribadi di periode pengetatan mudik tersebut hanya diimbau untuk melakukan tes Covid-19.

“Untuk kendaraan pribadi memang jika kita membaca dari addendum SE 13 tadi maka diimbau, tetap sifatnya diimbau melakukan tes mandiri,” ujar Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.

Nantinya, Syafrin menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara acak nantinya kepada pengguna kendaraan pribadi ke luar Jakarta. Hal yang sama juga berlaku untuk penumpang yang menggunakan bus.

“Untuk pergerakan darat tidak wajib,” katanya lagi. Penumpang bus, lanjut Syafri, akan dilakukan pemeriksaan Covid-19 secara acak. Selain itu, pengecekan suhu juga dilakukan ke setiap pelaku perjalanan. “Sementara untuk perjalanan darat itu sifatnya bukan mandatori, jadi kami di terminal (untuk penumpang bus) itu melakukan pengecekan suhu terhadap setiap pelaku perjalanan,” jelasnya.

3.Pengisian e-HAC

Pelaku perjalanan lewat udara dan laut juga diwajibkan mengisi e-HAC sebagai syarat perjalanan. Sementara untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat, pengisian e-HAC sifatnya adalah imbauan. Adapun, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan. Pengisiannya dapat melalui aplikasi atau situs resmi e-HAC.

4.Periode larangan mudik

Sementara itu, pemerintah terlebih dahulu telah menetapkan periode larangan mudik, termasuk bagi warga Jakarta. Periode tersebut adalah dari tanggal 6-17 Mei 2021. Selama periode tersebut, masyarakat Jakarta dilarang ke luar kota dengan moda transportasi apapun. Kelonggaran atau izin berkendara diberikan kepada pelaku perjalanan yang ingin mudik di sekitar Jabodetabek.

Polda Metro Jaya bahkan sudah menyiapkan sejumlah titik penyekatan untuk memantau upaya kegiatan mudik dari masyarakat. Namun, ada pengecualian. Pelaku perjalanan yang diperbolehkan selama periode larangan mudik adalah distributor logistik dan masyarakat dengan keperluan mendesak nonmudik seperti: perjalanan dinas kunjungan keluarga sakit kunjungan duka anggota keluarga meninggal ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

5.Aturan SIKM

Bagi masyarakat yang terdesak untuk meninggalkan Jakarta selama periode larangan mudik diwajibkan untuk membawa surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM). SIKM sendiri adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.

Ketentuan SIKM adalah sebagai berikut:

– Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

– Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

– Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

– Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Surat izin tersebut berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas. Skrining dokumen surat izin tersebut, beserta surat keterangan negatif Covid-19, dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

6.Terminal bus AKAP ditutup

Sebelumnya, Syafrin mengungkapkan bahwa Dishub DKI akan menutup terminal bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jakarta selama periode larangan mudik. Dishub DKI bakal menutup sementara operasional di terminal Kalideres, Tanjung Priok, dan Kampung Rambutan.

Akan tetapi, Terminal Pulo Gebang masih akan dibuka tanpa ada layanan bus AKAP.

“Untuk larangan mudik memang pembahasan terakhir di Jakarta dari empat terminal yang saat ini difungsikan sebagai terminal AKAP itu rencananya hanya Terminal Pulo Gebang,” ucap Syafrin, (7/4/21).

“Selebihnya tidak ada pelayanan AKAP,” ucapnya.

Pelayanan bus AKAP di Terminal Pulo Gebang nantinya hanya diperuntukkan bagi masyarakat dengan keperluan mendesak.

“Pelayanan AKAP terminal Pulo Gebang akan sangat selektif, apakah terkait dengan keperluan mendesak. Misalnya kedukaan, ada yang sakit dan seterusnya,” jelasnya.

7.Titik penyekatan

Ditlantas Polda Metro telah mengumumkan delapan titik penyekatan yang ada di jalan tol arteri hingga terminal. Total ada delapan lokasi penyekatan yang dimaksudkan untuk memfilterisasi pengendara dan warga yang ingin mudik.

Berikut lokasi delapan titik penyekatan yang telah ditetapkan :

Titik check point di jalan tol:

  1. Jalan tol arah Cikampek
  2. Jalan tol arah Merak

Titik check point di jalan arteri non-tol:

  1. Harapan Indah, Kota Bekasi
  2. Jati Uwung, Tangerang Kota
  3. Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi

Titik check point di terminal bus:

  1. Pulogebang
  2. Kampung Rambutan

Dengan adanya titik penyekatan itu, polisi akan memaksa pengendara untuk memutar balik kendaraan. Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyiapkan lokasi penyekatan bahkan di jalan tikus selama periode larangan mudik.

Lokasi tersebut antara lain:

Tangerang:

  1. Lippo Karawaci
  2. Batu Ceper
  3. Jatiuwung
  4. Ciledug
  5. Kebon Nanas

Tangerang Selatan:

  1. Puspitek
  2. Bitung

Depok:

  1. Cibinong, Jati Jajar
  2. Jalan Raya Bambu Kuning

Bekasi Kota:

  1. Sumber Arta
  2. Patung Garuda
  3. Bantar Gebang

Kabupaten Bekasi:

  1. Cibarusah
  2. Kedung Waringin
  3. Setu
  4. Pebayuran.

Dalam Tol:

  1. Tol Cikarang Barat
  2. Tol Bitung atau Cukupa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed