oleh

Dalam 1 Minggu KKP Berhasil Ringkus 19 Kapal Tangkap Ikan Ilegal

Jakarta, Geomaritimnews, – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan ada 19 kapal ditangkap ketika melakukan operasi pengawasan memperingati Hari Internasional Memerangi IUU Fishing hanya dalam kurun satu minggu di sejumlah perairan.

Terhitung sejak tanggal 3-8 Juni 2021, KKP menangkap 3 kapal berbendera Malaysia, 7 kapal berbendera Vietnam, 2 kapal berbendera Filipina, dan 7 kapal berbendera Indonesia. Baca juga: KKP Minta Tambahan Anggaran Rp 8,04 Triliun untuk Belanja Tahun 2022

“Ini menunjukkan bahwa KKP serius dalam memberantas IUU Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,” ujar Trenggono dalam siaran pers, Kamis (10/6/2021).

10 kapal di Laut Natuna Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono mengatakan, sebanyak 10 kapal asing tertangkap di Laut Natuna Utara. Pria yang memimpin langsung operasi kapal pengawas itu menangkap kapal berbendera Malaysia dan berbendera Vietnam.

Terima kasih telah membaca Kompas.com. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Lebih rinci, 4 kapal pengawas yang terdiri dari KP. Hiu 11, KP. Hiu Macan 1, KP. Hiu Macan Tutul 2 dan KP. Orca 3 berhasil menangkap 3 kapal berbendera Malaysia yaitu SFI-C2 3969, TRF 1034 dan SF3 1290.

Empat kapal pengawas itu juga menangkap 7 kapal berbendera Vietnam yaitu KG 93094 TS, CM 91161 TS, CM 91884 TS, SBF 23, KG 91058 TS, KG 93055 TS, dan NQ 94274 TS.

“Saat ini tren kapal-kapal asal Vietnam mengincar teripang atau mentimun laut,” ujar Ipunk.

Selain itu, 2 kapal ikan asing ilegal berbendera Filipina tertangkap di Laut Sulawesi. Operasi pengawasan yang dilakukan oleh KP. Hiu 15 di Laut Sulawesi itu mengamankan kapal FBCA “JOHN REC” dan DUDOTS PHANIE.

“Ini kapal-kapal pumboat yang mengincar ikan tuna di Laut Sulawesi, ukurannya tidak besar, tapi sangat efektif”, ungkap Ipunk.

Amankan Kapal Trawl Indonesia Tak hanya kapal asing, KKP juga menindak 7 kapal trawl Indonesia di Selat Malaka yang tidak memiliki dokumen lengkap.

Ketujuh kapal tersebut, meliputi KM Rejeki Baru 2, KM Sinar Terang 8, KM Bintang Cerah I, KM Sumber Rejeki 36, KM Mizi Jaya, KM Kota Nelayan dan KM Bintang Anugrah.

Dengan demikian, sepanjang 2021, KKP telah menangkap 113 kapal yang terdiri dari 77 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 36 kapal ikan asing yang mencuri ikan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed