oleh

DPP Geomaritim Hadiri Webinar Kemendagri Bahas PP Nomor 5 dan 6 Tahun 2021 Tentang Perizinan Usaha

Jakarta, Geomaritimnews, – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Poros Maritim Indonesia (DPP GEOMARITIM) Mengikuti Webinar yang bertemakan “Sosialisasi PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasi Resiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 Tetang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah”.

Webinar ini digelar oleh Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dalam rangka mensosialisasikan PP Nomor 5 dan 6 Tahun 2021 yang baru saja diimplementasikan dalam pengurusan izin Berusaha.

Dengan menampilkan Keynote Speaker penting seperti Dr.Muhammad Hudori, CRGP selaku Sekertaris Jendral Kementerian Dalam Negeri, Dr.Tumpak Haposan Simanjutak, MA,CRGP,QGIA,CFrA,CGCAE selaku Inspektur Jendral Kementerian Dalam Negeri, Dadang Kurnia, AKA,MBA Selaku Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Dr.H. Suhajar Diantoro, M.Si Selaku Dirjen Bina Adwil/Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri, Dan yang terakhir Ir. Lestari Indah, M.M Selaku Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Poros Maritim Indonesia (DPP Geomaritim) Robianto Husin,S.H yang kini sedang mendalami tentang Perizinan Pertambangan dan yang berkaitan dengan Angkutan laut, memberikan pendapatnya usai mengikuti acara ini secara daring.

Ia mengatakan bahwa PP Nomor 5 dan 6 Tahun 2021 sangat mempermudah dan mempercepat proses pengurusan perizinan.

“Antara PP Nomor 5 dan 6 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Presiden salah satunya meliputi perizinan di bidang Energi Sumber Daya Mineral melalui kementerian BPKM, tentunya PP ini adalah untuk mempermudah sarana dan prasarana dalam pengurusan di bidang  administrasi untuk mempercepat proses mulai dari pengajuan pendaftaran hingga proses akhir” Ujar Robi.

Pada Isi dari Webinar tersebut Ir. Lestari Indah, M.M menyampaikan bahwa pada implementasi PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing investasi Indonesia.

“Ada 3 Hal manfaat dari PP Nomor 5 Tahun 2021 ini, pertama memudahkan, mempercepat, dan lebih memastikan pembuatan izin usaha, kedua meminimalisir jumlah perizinan berusaha agar tidak menumpuk dan tercecer di banyak lembaga, yang ketiga memanfaatkan sitem elektronik yang sudah banyak di implementasikan di sektor lainya” Kata Indah.

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed