oleh

Kabid Tangkap Dinas KP Jatim Harap Semua Nelayan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, Geomaritimnews, – Demi berikan jaminan kecelakaan kerja bagi para pekerja yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai nelayan, Seluruh Nelayan yang ada di Jatim diharapkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pernyataan itu diungkapkan Kabid Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim, Miftahul Arifin, saat memimpin rapat evaluasi bersama Kepala Pelabuhan se Jatim di Gedung Pertemuan UPT PPP Mayangan Probolinggo. Sebelumnya dilakukan penyerahan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (15/06).

Ia menambahkan, dengan menjadi peserta dan membayar iuran secara rutin, BPJS Ketenagakerjaan yang besarnya Rp 36.800 tiap bulan akan memberikan manfaat. Selain mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja, bagi para peserta juga mendapat jaminan kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan selain mendapatkan manfaat program jaminan kematian juga mendapat beasiswa pendidikan bagi ahli warisnya. Sehingga membuat keluarga yang ditinggalkan saat bekerja menjadi lebih tenang.

“Dengan menjadi peserta dan membayar iuran BPJS ketenagakerjaan secara rutin adalah bentuk kecintaan kepada istri dan keluarga kita,” ungkapnya.

Bagi para penerima santunan Klaim BPJS Ketenagakerjaan ini nantinya agar dipergunakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, digunakan untuk kegiatan yang produktif, seperti membuka usaha,” jelas Miftahul.

Miftahul Arifin juga mengapresiasi Kepala UPT PPP Mayangan Probolinggo yang mempunyai inisiatif dalam mendorong masyarakat nelayan disini ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan BPU ini.

Dalam kesempatan itu, Kabid Perikanan Tangkap juga menyosialisasikan protokol kesehatan Covid-19. Meminta kepada seluruh masyarakat di wilayah Mayangan ini dalam seluruh aktivitasnya agar disiplin protokol Covid-19 dengan mematuhi 5 M seperti pemakaian masker, sesering mungkin cuci tangan, jaga jarak, hindari kerumunan dan mobilitas yang tinggi.

Sementara itu, Deputi Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Deny Yusyulian mengatakan, BPJS ketenagakerjaan adalah lembaga perpanjangan tangan dari pemerintah untuk memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja baik formal maupun informal, termasuk pekerja perikanan (nelayan).

“Pekerja informal wajib mendaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan, minimal untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dengan iuran Rp 16.800 per bulan. Selain itu, boleh juga menambahkan dengan program jaminan hari tua (JHT) dengan total iuran Rp 36.800 per bulannya,” jelasnya

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed