oleh

KKP Kembali Melarang Ekspor Benih Lobster

Jakarta, Geomaritimnews, – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono akhirnya merampungkan Peraturan Menteri KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI. Aturan tersebut melarang benih lobster hingga kepiting tertentu untuk diekspor, sekaligus menjadi titik balik dari pembukaan keran ekspor benih lobster pada masa mantan Menteri KP Edhy Prabowo.

“Peraturan Menteri (Permen) ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya di mana salah satu isinya dengan tegas melarang ekspor benih bening lobster,” kata Trenggono dalam akun Instagramnya, Kamis (17/6/2021).

Trenggono mengatakan, aturan tersebut merupakan salah satu wujud dari janjinya usai dilantik menggantikan Edhy Prabowo pada Desember 2020. Saat itu dia menegaskan, akan meninjau ulang segala aturan yang telah terbit dan mengajak nelayan untuk membudidayakan alih-alih mengekspor. Pembudidayaan pun diatur agar tidak boleh keluar dari area penangkapan benih lobster.

“Melalui aturan baru ini, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan benih bening lobster bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru,” ujar dia.

Adapun saat ini, petunjuk teknis mengenai aturan baru masih dalam tahap finalisasi. Nantinya akan dilakukan sosialisasi hingga pembinaan secara berkala untuk menyampaikan kejelasan regulasi maupun standar pengelolaan benih lobster.

“Segera kami sosialisasi dalam waktu dekat,” ujar Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed