oleh

Menteri Trenggono Sebut KKP Sedang Siapkan Perekrutan 200 Orang Penyuluh Perikanan

Jakarta, Geomaritimnews, – Sebanyak 200 Orang penyuluh perikanan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sedang disiapkan  perekrutanya oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono.

Selain itu, ada pula formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada jabatan yang sama sebanyak 398 orang.

“Pada 2020 KKP telah mengusulkan formasi ASN, PNS dan PPPK untuk 2021 sebanyak 1.506. Tapi kemudian formasi yang disetujui sebanyak 598 penyuluh, yaitu 200 CPNS dan 398 PPPK,” ujarnya dalam rapat di Komisi IV DPR, Kamis (24/6).

Sakti menjelaskan dalam penerimaan ASN, PNS dan PPPK, kementeriannya tetap mengacu pada prosedur yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Seleksi dilakukan panitia seleksi nasional yang didahului penetapan formasi oleh Kemenpan RB,” tuturnya.

Dari total formasi yang didapat KKP, lowongan CPNS dibuka untuk jabatan penyuluh perikanan jenjang terampil dengan kualifikasi D3 bidang perikanan.

Sedangkan PPPK diperuntukkan bagi penyuluh perikanan jenjang pertama dengan kualifikasi pendidikan S1 dan D4 bidang perikanan.

“Juga harus mempunyai pengalaman bidang penyuluhan, pendampingan dan pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan dengan usia 20-57 tahun,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sakti juga menyampaikan penjelasan terkait tuntutan aliansi penyuluh perikanan bantu (PPB) Indonesia yang sempat disampaikan pada aksi demonstrasi di kementeriannya pada 21 Juni lalu.

Ia mengatakan, para penyuluh meminta statusnya ditingkatkan sebagai ASN secara langsung dan tidak melalui proses seleksi. Namun hal tersebut tak dapat dilakukan karena KKP hanya bertindak berdasarkan keputusan KemenpanRB.

“Intinya pelaksanaan pengadaan CPNS harus transparan dan adil,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut ia juga menyampaikan terkait usulan tambahan anggaran KKP 2022 sebesar Rp8,04 triliun. Sehingga, jika disetujui, total pagu indikatif KKP 2022 yang semula Rp6,12 triliun dapat ditingkatkan menjadi Rp14,16 triliun.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed