oleh

Polairud Sulsel Ringkus 8 Nelayan Tangkap Ikan Yang Gunakan Bondet

Jakarta, Geomaritimnews, – Kepala Kepolisian Daerah Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Merdisyam menjelaskan terdapat penangkapan terhadap delapan nelayan yang merupakan pengungkapan Direktorat Polairud mulai Maret hingga Juni 2021.

Delapan nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bondet atau bom yang diduga diselundupkan dari Malaysia.

“Delapan orang yang ditangkap yakni HL (44), AG (50), SR (30), HR (39), MH (44), AR (42), MR (42) dan RS (33). Mereka merupakan nelayan yang mencari ikan di perairan wilayah hukum Polda Sulsel,” ujarnya saat jumpa pes di Mako Dit Polairud Polda Sulsel, Rabu (23/6).

Merdisyam memaparkan kedelapan nelayan itu ditangkap di tempat berbeda, seperti Pulau Kondingareng, Makassar; Lambego, Kepulauan Selayar; Buntung-buntung, Pangkep; dan Teluk Bone.

“Jadi empat orang di antaranya diamankan di wilayah pesisir. Empat lainnya orang diamankan di wilayah perairan Sulsel,” jelasnya.

Merdisyam mengungkapkan bahan baku bom ikan, seperti pupuk amonium nitrate dan detonator, diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut via Kalimantan. Barang berbahaya itu kemudian dijual kepada nelayan di sejumlah pulau di wilayah hukum Polda Sulsel.

Dari penangkapan delapan tersangka itu, Ditpolairud Polda Sulsel menyita sejumlah barang bukti seperti enam perahu, tiga unit kompresor, tujuh roll selang, sepatu bebek 10 buah, regulator 10 unit, kacamata selam sebanyak 11 buah, GPS 3 unit, 101 buah bom ikan yang belum digunakan, dan 100 batang detenator.

Aktivitas pengeboman ikan memberikan dampak buruk bagi alam, khususnya biota laut. Dari aspek ekologi dapat menurunkan stabilitas lingkungan ekosistem perairan, menurunnya keseimbangan regenerasi dan produktivitas ekosistem, sehingga tidak lagi berfungsi maksimal.

“Kemudian dari aspek perikanan dapat menurunkan produktivitas perikanan yang secara langsung ikut menurunkan atau menghilangkan sumber pendapatan masyarakat, khususnya nelayan lainnya,” ucapnya.

Sementara itu Direktur Polairud Polda Sulsel Kombes Pol Supeno menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 84 ayat (1) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Ancaman pidana penjara hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. Denda paling banyak Rp1,2 miliar,” paparnya.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed