oleh

Demi Jaga Perairan Indonesia Dari Penyelundup Lobster dan Pengebom Ikan, KKP Kini Siapkan 2 Kapal Pemburu

Jakarta, Geomaritimnews, – Guna mengawal larangan ekspor benih lobster dan memberantas penangkapan ikan dengan cara merusak, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini menyiapkan sebanyak dua kapal cepat dalam rangka memburu penyelundup lobster dan pengebom ikan.

“Saat ini kami sedang menyiapkan dua unit speedboat baru berkecepatan tinggi yang akan memperkuat armada pengawasan kita tahun ini,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Antam Novambar menuturkan bahwa speedboat atau kapal cepat yang saat ini dibangun, diproyeksikan sebagai sarana pengawasan terhadap penyelundupan lobster dan pengeboman ikan. Menurut Antam, dengan bahan alluminium alloy dan fender hard tube polyurea serta kecepatan mencapai 55 knot, kapal cepat tersebut memiliki keunggulan untuk bermanuver dan melakukan pengejaran.

“Ini untuk menandingi kecepatan para penyelundup lobster maupun pengebom ikan,” jelas Antam.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa proses peletakan lunas atau keel laying telah dilaksanakan pada Selasa (13/7) dan diharapkan bisa selesai pada akhir November 2021.

Pembangunan kapal cepat ini sendiri dilakukan di PT Palindo Marine Batam. Selain itu, KKP berupaya pula memperkuat infrastruktur pengawasan dengan menambah jumlah armada pengawasan, dan memperkuat teknologi pengawasan termasuk diantaranya dengan meningkatkan kemampuan pemantauan melalui pesawat pemantau dan teknologi satelit.

Sebelumnya, KKP juga menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU No. 8/2010 sehingga Penyidik PNS Perikanan memiliki kewenangan menyidik tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana perikanan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed