oleh

KKP Pertimbangkan Revisi Tarif Pungutan Hasil Perikanan

Jakarta, Geomaritimnews, – Terbuka dalam menerima masukan terkait tarif pungutan , kini Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP akan merevisi pungutan hasil perikanan dengan mengubah harga patokan ikan dan komponen penghitungan tarif.

Revisi tarif  penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tersebut akan dilakukan dalam dua pekan.

Pada Minggu (26/9/) lalu, telah digelar pertemuan antara KKP dengan perwakilan nelayan pantai utara Jawa di Cirebon, Jawa Barat. Pertemuan itu membahas harga patokan ikan (HPI) dan komponen tarif pungutan hasil perikanan (PHP) praproduksi.

”Masukan pelaku usaha sudah kami data dan akan diproses sepanjang datanya akurat. Hasil masukan akan dibawa ke rapat pimpinan. Saya janji (revisi) dalam dua minggu,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, Selasa (27/9).

Zaini mengatakan, pihaknya telah membuka data penghitungan tarif kepada pelaku usaha perikanan.

Rumusan penghitungan PHP terdiri atas komposisi  tangkapan, produktivitas, dan HPI. Sebagai informasi, HPI tidak pernah naik sejak tahun 2011.

Adapun dasar penentuan HPI yang baru adalah harga rata-rata ikan secara nasional untuk berbagai mutu ikan sepanjang tahun 2019 dan 2020.

Sebelumnya, sejumlah asosiasi nelayan mengeluhkan ketentuan PNBP untuk usaha perikanan tangkap yang dinilai membebani nelayan.

Tarif pungutan hasil perikanan untuk kapal perikanan meningkat hingga 400 persen di mana komponen penentuan tarif dinilai tidak adil.

Menurut Zaini, pihaknya bersedia merevisi harga patokan dan komponen PHP kapal penangkapan ikan sepanjang pelaku usaha dapat menunjukkan data faktur harga ikan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan jika diaudit Badan Pemeriksa Keuangan.

Sejauh ini beberapa harga patokan ikan akan diubah. Persoalannya, sebagian pelaku usaha meminta agar kenaikan tarif PHP sesuai keinginan mereka.

Alasan pandemi Covid-19 yang membebani pelaku usaha kapal perikanan dinilai tidak relevan karena dampak pandemi terhadap sektor perikanan tangkap sangat kecil.

Zaini juga mengatakan, PHP praproduksi ini merupakan masa transisi sebelum pemerintah memberlakukan PHP pascaproduksi mulai 2023.

Pungutan pascaproduksi dinilai akan lebih ideal bagi nelayan karena HPI ditentukan sesuai dengan lokasi pendaratan ikan, lokasi penjualan ikan, dan mutu ikan. Saat ini pemerintah sedang menyiapkan sarana pelabuhan.

”Ada persiapan untuk beralih ke pungutan hasil perikanan pascaproduksi. Pelabuhan sedang kami siapkan, termasuk kesiapan timbangan,” ujarnya.

Secara terpisah, Pengurus Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Muhammad Bilahmar mengemukakan, pemerintah dan pelaku usaha perlu duduk bersama dan beradu data riil. Selama ini pemerintah memantau buku kapal (logbook) dan laporan kegiatan penangkapan dari pelaku usaha.

”Ini kesempatan untuk beradu data agar penentuan patokan tarif akurat,” katanya.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed