oleh

KKP Tegaskan Perusahaan Harus Bertanggung Jawab Pulihkan Terumbu Karang Akibat Kapal Kandas

Jakarta Geomaritimnews, – Akibat kapal feri yang kandas di perairan Selat Alas bagian utara, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pihak perusahaan harus bertanggung jawab untuk memulihkan terumbu karang yang rusak.

“Perusahaan pemilik kapal harus bertanggung jawab baik secara sosial maupun ekonomi untuk memulihkan kondisi terumbu karang akibat kapalnya yang kandas,” kata Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.

Pamuji Lestari menegaskan bahwa terumbu karang yang sehat ini menjadi habitat berbagai biota laut untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan memberikan manfaat ekonomi, kesejahteraan bagi masyarakat pesisir.

Berdasarkan pantauan langsung dari KKP, kandasnya kapal tersebut mengakibatkan terumbu karang hancur, pecah-pecah, dan patah karena tertabrak kapal. Luas area yang ditemukan pecahan/patahan karang segar kurang lebih mencapai 19 are atau 38 meter x 50 meter.

Di antara pecahan karang tersebut terdapat serpihan lapisan badan kapal. Ujung baling-baling kapal dan pelindungnya ditemukan dalam kondisi bengkok.

Di sekitar lokasi kandas kapal tidak ditemukan sarana bantu navigasi mercusuar. Tipe karang umumnya berupa karang cabang (hard coral branching) dan sebagian karang massif.

Ia sangat menyayangkan kejadian tersebut dan menginstruksikan jajarannya untuk tetap melakukan perlindungan dan pelestarian ekosistem terumbu karang mengingat keberadaannya yang sangat penting bagi lingkungan pesisir dan laut serta bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Pamuji Lestari mengutarakan harapannya agar instansi terkait, khususnya Kementerian Perhubungan dapat membangun sarana navigasi mercusuar di pulau-pulau kecil yang rawan terjadi kecelakaan kapal.

KKP siap mendukung upaya bersama para pihak untuk melindungi dan melestarikan ekosistem terumbu karang di wilayah kerja Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara.

“KKP tentunya siap. BPSPL (Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut) Denpasar punya peralatan selam, personil penyelam bersertifikat dan terlatih dalam melakukan upaya-upaya pemulihan terumbu karang,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menerangkan KMP Permata Lestari II yang kandas tersebut adalah milik perusahaan PT. Atosim Lampung Pelayaran yang melayani penyeberangan dari/ke Pelabuhan Pototano di Sumbawa ke/dari Pelabuhan Kayangan di Lombok Timur.

“Kapal ini kandas pada pada Senin (4/10) sekitar pukul 23.30 WITA di koordinat 116.753055 derajat Bujur Timur 8.446920 derajat Lintang Selatan. Tidak ada korban jiwa, namun seluruh kendaraan berupa 1 unit kendaraan tronton, 6 unit kendaraan kecil, 6 unit kendaraan truk sedang, dan 7 unit kendaraan roda dua hingga saat ini masih berada di dalam kapal,” terang Yudi.

Yudi juga menegaskan tim di lapangan telah berhasil mengumpulkan dokumentasi kondisi kapal dari udara dan kondisi terumbu karang dengan penyelaman. Berdasarkan dokumentasi ini diketahui bahwa kapal kandas tepat di atas tubir yang terdapat banyak terumbu karang hidup.

Pengamatan dilakukan bersama Kelompok Masyarakat Pengawas (POOKMASWAS) Petrando dan Komunitas Penyelam Nusa Tenggara Barat (Kapela NTB) dengan menggunakan kapal cepat berkekuatan 40 PK bertolak dari Dermaga Gili Lampu, Sambelia, Lombok Timur. Tim dilengkapi peralatan pesawat tanpa awak (drone), peralatan selam dan kamera bawah laut.

“Kecelakaan kapal yang menabrak karang sangat merugikan. Selain sumber daya terumbu karang rusak, ini juga mengganggu kegiatan perikanan dan pariwisata bahari di sekitar lokasi mengingat lokasi kapal kandas masuk dalam kawasan wisata bahari Gili Lampu yang terdiri dari Gili Petagan, Gili Bidara, dan Gili Kondo, serta Gosong Gili Kapal. Kawasan ini berdampingan dengan Kawasan Konservasi Perairan, Taman Wisata Perairan Gili Sulat Lawang, Lombok Timur. Oleh karena itu, rehabilitasi karang harus segera dilakukan sesuai mekanisme perundangan yang berlaku dan bagi yang melanggar dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed