oleh

Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat, KKP Gelar Sosialisasi Konsultasi Perizinan Berusaha Subsektor Perikanan Tangkap

Jakarta, Geomaritimnews, – Dalam menjalankan komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat termasuk pengurusan dokumen kapal perikanan, Melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap  KKP menggelar acara Sosialisasi dan Konsultasi Perizinan Berusaha Subsektor Perikanan Tangkap, Sabtu (16/7).

Dalam kegiatan yang diadakan di Semarang tersebut, KKP menyerap aspirasi serta mendengarkan masukan dari perwakilan nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap Pantai Utara (Pantura) Jawa Barat dan Jawa Tengah. Di antaranya, proses perizinan kapal yang menggunakan jaring tarik berkantong dipersulit, pengurusan sertifikasi kelaikan kapal perikanan yang lama dan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM).

Selain itu, mereka juga mengeluhkan izin alokasi penangkapan ikan di dua wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) serta tarif pungutan hasil perikanan (PHP) yang memberatkan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menegaskan KKP terus berupaya memberikan solusi bagi para nelayan. Berbagai pelayanan dan kemudahan juga akan diberikan untuk mendukung aktivitas perikanan tangkap.

“Masalah perizinan sudah clear, kapal eks cantrang didorong untuk beralih menggunakan jaring tarik berkantong. Yang perlu digarisbawahi adalah tidak untuk perizinan kapal baru,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (17/7/2022).

Zaini lantas menganjurkan para pelaku usaha perikanan tangkap untuk menggunakan alat penangkapan ikan lainnya yang ramah lingkungan dan tidak dilarang, seperti pancing, jaring insang, pukat cincin dan lainnya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021.

Terkait isu kelangkaan BBM, Zaini menjelaskan hal ini merupakan dampak resesi global yang melanda sehingga berdampak pada berbagai sektor, termasuk kelautan dan perikanan. Sementara usulan BBM khusus industri bagi kapal perikanan akan segera dikoordinasikan dengan lembaga terkait yang menangani.

“BBM bersubsidi hanya untuk nelayan kecil, tidak untuk pelaku usaha dengan kapal besar. KKP juga sudah teken kesepakatan bersama dengan kementerian/lembaga terkait BBM ini dengan harapan kuota untuk nelayan semakin terpenuhi, distribusi semakin cepat, serta penyaluran di berbagai SPDN akan semakin lancar,” terangnya.

Masalah sertifikasi kelaikan kapal perikanan, ujar Zaini, merupakan hal baru bagi KKP karena sebelumnya ditangani oleh Kementerian Perhubungan. Oleh karenanya, identifikasi permasalahan yang ada serta masukan dari para pelaku usaha akan segera ditindaklanjuti. KKP juga akan menerjunkan petugas kelaikan kapal perikanan untuk memberikan pelayanan kepada nelayan.

“Kalau terkait alokasi dua WPPNRI yang berdampingan, dapat diberikan di 711 dan 712 serta 712 dan 713 untuk kebijakan penangkapan ikan terukur kedepannya. Ini bagi pelaku usaha yang memiliki ukuran dibawah 100 GT,” pungkasnya.

Menanggapi permintaan nelayan terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 dan indeks tarif PHP Pascaproduksi yang dirasa memberatkan, Zaini menyatakan pihaknya akan segera melakukan kajian mendalam dengan melibatkan nelayan, pelaku usaha, peneliti dan akademisi.

Pada acara tersebut, dilakukan juga sosialisasi tentang denda administrasi. Para nelayan meminta KKP untuk mengedepankan tindakan pembinaan dalam pelaksanaan penegakan hukum kapal perikanan.

Sebagai informasi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan melalui kebijakan penangkapan ikan terukur dan prinsip ekonomi biru. Langkah ini dilakukan untuk pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang bertanggung jawab serta berkelanjutan sehingga dapat mendatangkan keuntungan dan kesejahteraan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Inspektur II Inspektorat Jenderal KKP, Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap, Plt Direktur Perizinan dan Kenelayanan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), serta 81 orang nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap Pantai Utara Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed