oleh

7 Nelayan Ditangkap Dit Polairud Papua Karena Gunakan Bom Untuk Tangkap Ikan

Jakarta, Geomaritimnews, –  Tujuh orang nelayan ditangkap Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Dit Polairud Kepolisian Daerah Papua karena diduga menggunakan bom saat menangkap ikan di Selat Sele, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Sabtu (30/7/2022) lalu.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan puluhan sumbu bom ikan yang belum sempat digunakan. Selain itu, polisi juga mengamankan mesin motor tempel, kompresor untuk menyelam dan kaca mata selam.

Kepala Polda Papua Barat, Irjen Pol Daniel T.M Silitonga mengatakan, ketujuh nelayan itu ditangkap petugas patroli saat hendak meledakkan bom untuk menangkap ikan. Saat kapal patroli mendekati para pelaku, mereka langsung membuang bom-bom tersebut ke dalam laut untuk mengelabui petugas. Saat itu, petugas mendekati ke kapal nelayan itu melakukan pengeledahan.

Polisi menemukan barang bukti berupa puluhan sumbuh bom ikan

“Ada kapal yang melintas dan sedang melakukan aktivitas. Setelah dilakukan pendekatan kapal tersebut lari dan membuang beberapa benda. Setelah dipungut dan diambil oleh anggota kita, ternyata itu adalah detonator dan bahan peledak yang lain sempat larut ke dalam air dan tidak bisa diamankan,” ujar Daniel dalam keterangan pers di Sorong, Rabu (3/8/2022).

Ketujuh nelayan asal Sulawesi tersebut kini menjalani pemeriksaan secara intensif di Direktorat Polairud Polda Papua Barat. Ketujuh nelayan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1948 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed