oleh

MA Tolak Gugatan Nelayan Terkait Ekspor Benur

Jakarta, Geomaritimnews,- Mahkamah Agung (MA) tidak menerima Judicial review nelayan soal larangan ekspor benih lobster. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Di sisi lain, nelayan sedang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait hal serupa.

“Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima,”

Putusan Nomor 49 P/HUM/2022 diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin. Sedangkan anggota majelis Yosran dan Is Sudaryono. Adapun panitera pengganti adalah Febby Fajrurrahman.

Sebagaimana diketahui, kelima nelayan yang melakukan judicial review itu adalah Ibrohim, Dian Hardiansyah, Lana Wijaya, Yoda Rexi Rinaldi, dan Randy Zanu Wulandi. Larangan itu muncul dalam Peraturan Mentri Kelautan Peraturan Mentri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Repoblik Indonesia.

Para Pemohom menguji ketentuan Pasal Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan:
Penanganan Benih Bening Lobster (puerulus) hanya dapat dilakukan untuk Pembudidayaan di wilayah negara Republik Indonesia.

dan Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan:
Setiap Orang dilarang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (purulus) ke luar wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 18 ayat (2) yang menyatakan:
Setiap Orang dilarang menangkap Benih Bening Lobster (puerulus) yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1).

Pasal 19 ayat (1), yang menyatakan:
Setiap Orang yang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenankan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Diterbitkannya Permen KP No 17 Tahun 2021 membuat para pemohon sejak diterbitkan hingga saat ini mengakibatkan kehilangan mata pencarian untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed