oleh

4 Nelayan Indonesia Terkena Denda Hampir 200 Juta Rupiah Akibat Tangkap Ikan Di Perairan Australia

Jakarta, Geomaritimnews, – Setelah mengaku bersalah menangkap ikan komersial di wilayah perairan Australia, Empat nelayan asal Indonesia dijatuhi hukuman denda hampir AU$20,000 atau senilai lebih dari Rp200 juta.

Senin kemarin (28/11), Pengadilan Kota Darwin menjatuhkan vonis terhadap keempat nelayan karena terbukti melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Australia.

Para terdakwa yang antara 19 dan 37 tahun ditangkap awal bulan ini oleh patroli kapal perang Angkatan Laut Australia HMAS Albany di perairan utara Australia Barat.

Mereka ditemukan pada posisi 5,2 mil laut (9,6 kilometer) di dalam titik terdekat zona penangkapan ikan Australia, menggunakan berukuran 10 meter dengan empat tali pancing, tiga kantong garam seberat 30 kilogram, dan tanpa hasil tangkapan.

Aparat Australia kemudian mengarahkan para nelayan ini untuk meninggalkan zona tersebut.

Tapi berselang enam hari kemudian, mereka tertangkap kembali setelah ditemukan oleh pesawat pengintai maritim di dekat Pulau Sir Graham Moore di lepas pantai Kimberley.

Petugas Penjaga Perbatasan langsung menggeledah perahu nelayan dan menemukan empat sirip hiu, 10 kilogram ikan kering, lima kilogram garam, peralatan memancing, kompas, dan ponsel dengan dua aplikasi navigasi.

Keempat pria tersebut telah mengaku bersalah atas dua dakwaan, yaitu menggunakan kapal asing untuk penangkapan ikan komersial di Australia dan menggunakan kapal asing di laut teritorial

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed