oleh

KKP Wajibkan SAJI Jadi Patokan Lalu Lintas Ikan Dilindungi

Jakarta, Geomaritimnews, – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini telah mewajibkan lalu lintas jenis ikan dilindungi atau tercantum dalam Appendiks The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (Cites) wajib dilengkapi dengan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI).

Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam Nineteenth Meeting of the Conference of the Parties (COP19) Cites yang berlangsung di Panama pada 14-25 November 2022 lalu yang diikuti oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL).

Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut M. Firdaus Agung Kunto Kurniawan menerangkan acara tersebut bertujuan untuk menampilkan beberapa terobosan dalam implementasi Cites dan penggunaan teknologi seperti sistem dalam jaringan (online), panduan digital, Non-Detriment Findings (NDF) dan teknik molekuler yang sedang dikembangkan di seluruh dunia dalam pengelolaan sumberdaya hiu dan pari Appendiks CITES.

“Dalam sidang komite pembahasan proposal jenis ikan terdaftar pada famili Carcharhinidae, Sphyrnidae, Rhinobatidae, Potaromotrygonidae, Thelenota spp. dan Hypancistrus zebra, KKP memberikan intervensi menolak (kecuali Sphyrnidae) dengan pertimbangan pemenuhan aspek biologi, kondisi populasi di Indonesia dan dampak sosio-ekonominya,”Kata Firdaus.

 Menurut dia berdasarkan hasil voting atau konsensus forum, seluruh jenis ikan hiu dan pari yang diusulkan terdaftar, masuk ke dalam daftar Appendiks II Cites. Konsekuensi dari hasil tersebut antara lain setiap pemanfaatan jenis ikan Appendiks II harus memiliki izin berupa Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI), jumlah pemanfaatan jenis ikan akan diatur dengan mekanisme kuota dan setiap lalu-lintas jenis ikan harus dilengkapi dengan dokumen angkut berupa SAJI.

“Pengaturan dimaksudkan untuk mengontrol perdagangan spesies dan memastikan kelestariannya di alam. Pasca COP19, KKP akan berkoordinasi dengan BRIN selaku Scientific Authority Cites di Indonesia untuk melaksanakan sosialisasi dan penyusunan dokumen NDF serta berkoordinasi dengan Ditjen PSDKP, BKIPM, Kemendag dan Kemenlu untuk pelaksanaan ketentuan Cites,” ujar Firda

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed