oleh

Polairud Polda Sulteng Amankan 4 Nelayan Yang Gunakan Bom Untuk Tangkap Ikan

Jakarta, Geomaritimnews, – Empat nelayan yang diduga menangkap ikan menggunakan bom di sekitar perairan oleh Kabupaten Buton Utara, Personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tenggara, Jumat.

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sultra Kombes Pol Suryo Aji melalui Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditpolairud Polda Sultra Kompol Muhammadong di Kendari, mengatakan para terduga pelaku bom ikan tersebut diamankan personel di perairan Desa Lakansai, Kecamatan Kulisusu Utara, Buton Utara.

“Para pelaku berjumlah empat orang dengan menggunakan kapal yang melakukan aktivitas menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan,” katanya.

Dia menyampaikan keempatnya diamankan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan di wilayah perairan Buton Utara.

Personel Ditpolairud Polda Sultra yang sedang melaksanakan patroli laut di sekitar perairan Desa Lakansai, Kecamatan Kulisusu Utara, dengan menggunakan Kapal KP XX 1004 berhasil mengamankan empat orang nelayan yang kedapatan melakukan aktivitas dengan menggunakan bom ikan.

Saat tengah patroli, personel Kapal Polisi (KP) XX 1004, di Buton Utara melakukan pemeriksaan sebuah kapal jolor warna hijau dan satu sampan berwarna biru yang berada di perairan Lakansai, Kecamatan Kulisusu Utara yang diduga membawa bom ikan.

Ia mengatakan saat dilakukan pemeriksaan kapal yang digunakan para pelaku ditemukan 12 jeriken ukuran 5 liter isi bahan peledak, dua botol plastik berisi bahan peledak, dan 12 botol kaca terangkai kabel berisi bahan peledak siap pakai.

Selanjutnya, ditemukan sebuah toples berisi satu kantong kecil pupuk matahari, satu kantong kecil serbuk korek api, satu gulung benang nilon warna putih, satu gulung karet gelang, dan sebuah karet balon warna ungu.

“Ada satu unit kompresor lengkap dengan alat selam yang berhasil diamankan,” ujarnya.

Dia menyebut keempat terduga pelaku yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak berinisial FA (27), HA (35), RA (17), dan A (17). Keempatnya merupakan nelayan yang berasal dari Desa Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

“Para pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan saat ini telah diamankan bersama barang bukti ke Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Muhammadong.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed