oleh

Cegah Pengiriman Bambu Laut Ilegal, KKP Tegaskan Komitmen Jaga Biota Laut yang Dilindungi

Jakarta, Geomaritimnews, – Upaya pengiriman bambu laut ilegal di Pelabuhan Pantoloan, Sulawesi Tengah berhasil digagalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beberapa waktu lalu. Pencegahan pengiriman bambu laut ilegal ini kali pertama dilakukan setelah bambu laut ditetapkan sebagai biota laut pada Januari 2020.

“Penegakan aturan perlindungan bambu laut di Palu merupakan yang pertama kali dilakukan sejak bambu laut ditetapkan sebagai biota laut yang dlindungi secara penuh pada Januari 2020 lalu melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 8 Tahun 2020,” ujar Aryo Hanggono Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut pada keterangan resmi KKP, Selasa (28/4).

Penetapan status perlindungan penuh bambu laut menjadi langkah strategis yang diputuskan oleh pemerintah untuk mencegah penurunan populasinya di alam serta kerusakan ekosistem terumbu karang yang semakin meluas, akibat pengambilan bambu laut yang bersifat destruktif.

“Agar upaya perlindungan bambu laut dapat berjalan dengan baik, KKP akan melakukan monitoring populasi dan pengawasan bambu laut secara berkala. Untuk itu diperlukan sinergitas antar kementerian dan lembaga, pemda, dan masyarakat dalam melakukan pengawasan pemanfaatan biota laut dilindungi oleh Undang-Undang,” kata Aryo.

Kepala Badan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Andry Sukmoputro menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan dari Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM ) Palu terkait rencana pengiriman komoditi hasil laut dari Kabupaten Parigi Moutong yang dicurigai sebagai biota laut yang dilindungi.

Berdasarkan informasi petugas lapangan SKIPM Palu, komoditi yang akan dikirim bukan rumput laut, melainkan karang keras seperti batu sebanyak 422 karung dengan bobot total sekitar 20 ton.

“Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan BPSPL Makassar wilker Palu, diketahui bahwa komoditi hasil laut yang akan dikirim tersebut merupakan bambu laut yang dilindungi secara penuh. SKIPM Palu selanjutnya melakukan penahanan sementara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh DKP Sulteng,” ungkap Andry.

Andry menambahkan untuk melakukan penanganan terhadap bambu laut yang diamankan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulteng membentuk Tim Terpadu Penanganan Pemanfaatan Bambu Laut yang terdiri dari DKP Sulteng, BPSPL Makassar, SKIPM Palu, dan Pangkalan PSDKP Bitung wilker PSDKP Donggala.

Tim terpadu selanjutnya merekomendasikan untuk memusnahkan 396 karung bambu laut dan mengamankan 26 karung bambu laut lainnya sebagai barang bukti yang nantinya akan dimusnahkan.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed