oleh

Ditahan 8 Bulan Akibat Tangkap Ikan Ilegal, WNA Myanmar Akan Di Kembalikan Ke Negara Asalnya

Jakarta, Geomaritimnews, –  Wai Yan Oo (29) Nahkoda kapal nelayan asal Myanmar segera dideportasi ke negaranya, seusai menjalani tahanan sejak ditangkap  PSDKP Lampulo Banda Aceh  pada 28 November 2019, dan sekarang telah dikirim ke rumah detensi imigrasi (Rudenim) Belawan, Medan,Sumut pada Jumat (5/6).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Darori SH MPA, melalui Kasi Inteldakim, Fachryan AMd IM SH MP, Jumat (5/6) mengatakan satu warga Myanmar telah dibawa ke Medan dalam rangka penegakan hukum Keimigrasian.

Dia menambahkan, warga Myanmar ini melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia. Aktivitas illegal dilakukan ini tanpa dilengkapi dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dari Pemerintah Republik Indonesia.

Warga asing ini juga  menggunakan alat penangkap ikan jenis trawl yang dilarang oleh Peraturan Perundang – Undangan Republik Indonesia.  Wai Yan Ol merupakan nahkoda dari kapal penangkap ikan KM PKFA 7947 GT 59 58, dan telah dinyatakan bersalah sesuai Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 33/Pid.Sus/2020/PN Llangsa ber tanggal 23 Maret 2020.

Dikatakan, WNA Mynamar ini terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana berupa pidana denda.

Fachriansyah mengatakan pada 08 Mei 2020, Wai Yan Oo telah dilakukan serah terima dari Lapas Kelas IIB Langsa kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, untuk proses pendeportasian ke negara asalnya. . Selanjutnya ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa dengan batasan waktu maksimal 30 hari.

Dalam kurun waktu itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa telah berkoordinasi dengan Kedutaan Myanmar di Jakarta, untuk kepentingan dokumen Keimigrasian dan juga pemulangannya.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI  Langsa Nomor W.1.IMI.IMIQ.4-GR.02.03-0515 Tahun 2020, pada 5 Juni 2020 dilakukan pemindahan ke Rudenim Belawan, yang nanti dilanjutkan proses pendeportasian.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed