oleh

Sulit Bersaing Dengan Kapal Dari Luar, Bakamla Ungkap Minimnya Kehadiran Nelayan Lokal Natuna

Jakarta, Geomaritimnews, –  Kepala Badan Keamanan Laut ( Bakamla) Laksamana Madya Aan Kurnia menyoroti minimnya aktivitas kapal milik warga Natuna yang mencari ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Menurut Aan, hal itu terjadi karena kapal milik nelayan setempat belum memiliki kapasitas yang memadai untuk mengeksploitasi potensi perikanan di ZEE Indonesia.

“Karena rata-rata kapal ikan lokal dari Natuna berukuran kecil, sekitar 5-10 GT dan menangkap ikan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat nelayan setempat,” ujar Aan dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).

Akibatnya, potensi sumber daya perikanan di Laut Natuna Utara yang sangat besar belum bisa dinikmati secara maksimal oleh warga Indonesia. Kondisi itu juga diperparah dengan adanya kegiatan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing atau penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal-kapal China dan Vietnam.

Selain itu, permasalahan di ZEE Indonesia juga diperumit dengan belum selesainya polemik batas di Laut Natuna Utara dengan Vietnam. Aan mengatakan, Indonesia dan Vietnam saat ini tengah menyelesaikan persoalan overlapping claim (klaim tumpang-tindih) permasalahan batas ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara.

Namun demikian, di tengah upaya penyelesaian polemik itu, justru kapal ikan Vietnam terbukti selalu hadir di wilayah tersebut. Menurutnya, dalam kondisi tersebut seharusnya kedua pihak menahan diri dengan tidak melakukan kegiatan apapun.

“Tetapi pada kenyataannya, saat ini kapal pemerintah Vietnam, yaitu kapal pengawas perikanan dan kapal coast guardnya selalu hadir bersama dengan kapal ikan Vietnam di wilayah tersebut,” ungkapnya.

Di sisi lain, Aan mengakui, aparat penegak hukum laut Indonesia belum bisa setiap saat hadir di sana.  Aparat yang dimaksud, baik TNI Angkatan Laut (AL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Bakamla yang memiliki kewenangan berdasarkan wilayah yurisdiksi nasional di ZEE Indonesia.

Tak ayal, kondisi tersebut berdampak pada menurunnya daya gentar (deterrence effect) penegakan hukum Indonesia di Laut Natuna Utara. “Sehingga berpotensi meningkatkan IUU Fishing oleh kapal-kapal ikan asing Vietnam dan bahkan kapal ikan China,” tegas Aan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed