oleh

Polda Kepri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penjualan ABK Ke Kapal Cina

Jakarta, Geomaritimnews, – Polda Kepri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perdagangan manusia. Mereka dalah SD, HA alias A, dan MHY alias D.

“Kami tetapkan tiga pelaku saat kami berhasil menyelamatkan dua korban mereka, AJ dan R,” tulis Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam siaran pers diterima, Selasa (16/6).

AJ dan R, lanjut Kombes Harry, ditemukan mengapung di laut Perairan Kabupaten Karimun. Dua WNI tersebut ditolong nelayan pada 7 Juni 2020.

“Nelayan bernama Azhar membawa korban ke darat, interogasi awal didapati bahwa mereka melompat dari Kapal Yu-Qing dan Yu 901. Saat ditemukan kondisi lemah karena mengapung selama 7 jam,” jelas Kombes Harry.

Ditreskrimum Polda Kepri, dipimpin oleh Kombes Pol Arie Dharmanto Sebagai direktur dan AKBP Ruslan Abdul Rasyid, sebagai wakilnya, melakukan Penyelidikan dan didapati informasi bahwa ada beberapa orang tersangka yang berada di daerah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Selanjutnya, Kombes Harry melanjutkan, tim melakukan pengejaran dengan berkoordinasi dengan tim Resmob Dittipidum Bareskrim Polri serta Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hasilnya, 11 juni 2020 sekira pukul 00.30 wib dinihari, tim mengamankan seorang tersangka Inisial SD di rumahnya Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga pada tanggal 12 Juni 2020 tim mengamankan tersangka lainnya berinisial HA di daerah Jakarta Utara. Berikutnya pada hari sabtu tanggal 13 juni 2020 tim kembali mengamankan tersangka lainnya berinisial MHY alias D di pejuang Bekasi Barat.

“Dari hasil interogasi bahwa ada peran dari tersangka lainnya dalam pembuatan dokumen berupa sertifikat Basic Safety Training (BST) bagi ABK Kapal, peran tersebut dilakukan oleh empat orang tersangka yang saat ini telah ditahan Polres Metro Jakarta Utara,” jelas Kombes Harry.

Sebagai informasi, sertifikat Basic Safety Training (BST) adalah abal-abal, empat orang ditahan Polres Metro Jakarta Utara yakni DT,RAS, SY dan ST atas tuduhan pemalsuan.

Kombes Harry menjelaskan, modus dilakukan tiga pelaku perdagangan manusia adalah Dengan cara melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dipekerjakan di Korea Selatan sebagai buruh pabrik dengan iming-iming mendapatkan gaji sebesar Rp 25.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000 per bulan.

Syaratnya, mereka wajib membayar biaya pengurusan sebesar Rp 50.000.000 per orang. Namun nahas, mereka malah dipekerjakan sebagai ABK di Kapal China selama kurang lebih 4 sampai dengan 7 bulan.

“Korban selama bekerja mendapatkan perlakukan keras dan pemaksaan dari kru kapal,” tutur Kombes Harry.

Hasil penelusuran Polda Kepri, ketiga orang tersebut berperan sebagai pengurus dan pemberangkatan kedua korban tersebut. Mereka menyalurkan para korban ke sebuah perusahaan atas nama PT Mandiri Tunggal Bahari sebagai perekrut Pekerja Migran Indonesia/Anak Buah Kapal yang tidak memiliki izin.

“Pada 18 mei 2020, direktur dan Komisaris PT tersebut telah resmi ditahan oleh ditreskrimum polda jawa tengah pada Kasus perekrutan dan penempatan pekerja migran indonesia tanpa izin/ illegal,” terang Kombes Harry.

Kombes Harry menambahkan, barang bukti diamankan dari para tersangka adalah beberapa lembar buku tabungan, kartu ATM, sertifikat Basic Safety Training (BST) Palsu dan 4 unit Handphone berbagai merek.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed