oleh

Banyak Kapal Tangkap Ikan Asing Ilegal di Laut Indonesia,Susi Pudjiastuti : “Ada Kartel Besar Yang Kuasai Laut Nusantara”

Jakarta, Geomaritimnews, – Hasil tangkapan kapal-kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah per tahun.

Hal itu dikemukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti. Susi bahkan menyebutkan bahwa ada kartel besar yang menguasai laut nusantara.

Bila tidak ada tindakan melalui ketegasan hukum dalam praktik penangkapan ikan secara ilegal (ilegal, unreported and unregulated/IUU fishing) di perairan Indonesia, kata Susi, masa depan sektor kelautan Indonesia akan terganggu.

“Banyak kapal asing berdatangan dan merampok hasil laut, misalnya Kepulauan Natuna. Ini ada kartel besar yang kuasai laut Nusantara. Kalau dibiarkan akan ganggu keberlangsungan laut Indonesia,” kata Susi, di Bogor, Selasa (16/6).

“Dibutuhkan policy with strong leadership sehingga mereka (kapal asing) tidak berani main-main. Kemudian, melihat begitu pentingnya manfaat hasil laut maka pemerintah harus memikirkan cara untuk mengembalikan laut seperti dulu. Jangan sampai menangkap ikan dengan trol dan cantrang dilegalkan,” lanjut Susi.

Ia menambahkan, peran sektor pendidikan berpengaruh terhadap penyelamatan kelautan Indonesia dari kasus kejahatan ilegall fishing. Ia menyebutkan, pendidikan kelautan sangat penting diberikan kepada generasi muda secara sistemik, terutama dibangku perkuliahan.

“Satu hal yang perlu ditanamkan kepada mereka (mahasiswa) adalah perikanan merupakan SDA (sumber daya alam) yang reniable. Artinya, apabila semakin dijaga akan lebih produktif. Tidak seperti tambang, (yang) bila terus dieksplore maka akan habis,” ujar Susi.

“Di sinilah peran-peran adik-adik mahasiswa, khususnya studi perikanan seperti IPB. Tantangan Anda ke depan adalah bagaimana menjaga kekayaan laut kita,” sambungnya.

Sementara itu, Rekor IPB Arif Satria mengatakan, kasus IUU fishing tidak hanya berkaitan dengan penangkapan ikan secara ilegal. Arif menyebutkan, ada unsur kriminal lain yang ikut menyertainya, seperti human trafficking, penyelundupan, bahkan disinyalir terkait narkoba.

Menurut dia, pola para pelaku yang melakukan IUU fishing antara lain pemalsuan dokumen, tanpa dokumen, transhipman, menyalahi izin dan berbendera ganda.

“Tahun 2020 ini merupakan momentum kita untuk bergerak dan menggelorakan anti IUU fishing. Saat zaman Bu Susi sangat bagus sekali dalam meningkatkan good corporate goverment, sehingga pelanggaran kelautan bisa ditekan,” ujar Arif.

Arif mengatakan, IPB sempat melakukan analisis terkait moratorium zona laut dan kapal asing terhadap sejumlah pelabuhan yang terdampak ilegal fishing.

Menurut dia, terjadi perubahan produksi yaitu meningkatnya kapal perikanan Indonesia karena kebijakan moratorium itu.

“Ada 12 pelabuhan yang kami pantau terdampak moratorium. Ternyata luar biasa. Di Sorong 56 persen, Ambon 48 persen, Bintan 35 persen, Bitung 6,6 persen. Artinya kapal lokal yang melaut paskakebijakan moratorium cukup besar. Produktifitas sampai 87 persen,” ujar dia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed