oleh

Peraturan Dagang Lobster Alami Revisi, Nelayan Tabanan Akan Alami Lonjakan Ekspor

Jakarta, Geomaritimnews, – Volume ekspor lobster oleh nelayan tangkap di Kabupaten Tabanan, menurut Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tabanan, I Ketut Arsana Yasa berpotensi akan terkatrol alias alami lonjakan tiga kali lipat dimasa mendatang. Sebelumnya dengan aturan size di atas 200 gram, Tabanan hanya bisa memberi andil 23-25 persen dari total ekspor lobster dari Bali.

“Potensi terdongkraknya volume ekspor ini sejalan dengan direvisinya terkait aturan ekspor,  salah satunya menurunan size lobster yang legal untuk dipasarkan, baik di dalam negeri maupun ekspor,” ujar pria yang juga anggota DPRD Tabanan ini, Minggu (21/6).

Terangnya, sebelumnya aturan ekspor menyangkut size ini hanya boleh memperdagangan lobster dengan size 200 gram ke atas, namun kini aturan tersebut sudah di revisi menjadi batas minimum yang boleh diperdagangankan diturunkan menjadi lobster dengan size 150 gram ke atas. Imbuhnya, terkait revisi tersebut sangat disambut gembira oleh para nelayan di Tabanan yang merupakan salah satu penghasil lobster tangkap. Betapa tidak, dengan penurunan batas size tersebut artinya akan ada peningkatan volume ekspor lobster dari Tabanan, bahkan bisa mencapai tiga lipat dari biasanya atau mencapai 65 persen dan dampaknya akan meningkat ekonomi nelayan.

Jelas pria yang akrap disapa Sadam, dari aturan size ini sudah jauh menurun dan sudah sesuai dengan harapan nelayan lobster Tabanan, meski sebelumnya nelayan mengusulkan untuk diperbolehkan memperdagangkan lobster dengan size 100 gram ke atas. Katanya, selama ini size lobster tangkap nelayan Tabanan ini rata-rata dikisaran 100 gram-200 gram, potensinya ada sekitar 83 persen.

Sambungnya, khusus untuk lobster yang belum masuk dalam size, boleh diperdagangan namun pangsa pasarnya ke kalangan pembudidaya lobster laut. Bercermin dari itu menurutnya, hampir semua lobster yang ditagkap nelayan Tabanan berdasarkan size 100 gram ke atas dapat dijual dan mendatangkan keuntungan bagi nelayan.

“Bagi lobster yang 100 gram ini tinggal dipelihara dalam waktu singkat, maka nantinya setelah naik menjadi 150 gram bisa diperdagangkan,” ujarnya.

Bercermin dari itu  akuinya, kebijakan baru ini sudah merangkum dari potensi lobster yang ada Indonesia saat ini. Sebab, dari kebijakan tersebut juga mengatur tentang lobster tidak masuk dalam ketentuan kreteria ekspor dalam keadaan hidup masih bisa diperdagangkan di dalam negeri sebagai komoditi lobster budi daya air laut. Di sisi lain katanya, terkait pelestarian lobster khusus di Tabanan sudah ada kesepakatan internal dalam rapat nelayan, bahwa benih lobster tidak boleh ditangkap, lobster yang bertelur harus dilepas kembali tujuannya untuk restoking, dan nelayan tetap menggunakan alat tangakap bubu (alat tangkap tradisonal).

Sementara itu akuinya, saat ini ekspor lobster di tengah pandemi ini hanya bisa dilakukan melalui jalur laut. Di sisi lain, saat ini harga lobster ekspor berada dikisaran Rp 280 ribu per kg, namun sayangnya dengan menggunakan jalur laut ini terjadi kendala over hendel. Sebab, dari Bali dikumpulkan di pengepul kemudian dikirim ke Jakarta, dari Jakarta baru ke Negara tujuan. “Di Jakarta membutuhkan lagi biaya untuk penanganan lobster yang dalam kondisi hidup ini,” tandasnya.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed