oleh

Dorong Jaga Mutu Perikanan, KKP Pastikan Keberlangsungan Ekspor Ke AS dan Eropa

Jakarta, Geomaritimnews, – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan menjaga pasar ekspor produk perikanan di Amerika Serikat dan Uni Eropa. Hal itu dilakukan dengan mendorong pelaku usaha untuk menjaga mutu produk perikanan.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Nilanto Perbowo menjelaskan, Uni Eropa dan Amerika Serikat memang memberlakukan persyaratan mutu yang ketat terhadap semua barang yang masuk ke wilayahnya, termasuk produk perikanan. Hal ini guna melindungi masyarakat di sana dari ancaman kesehatan yang diakibatkan oleh produk pangan.

“Oleh sebab itu, menjadi penting bagi unit pengolahan ikan (UPI) untuk dapat menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang menjadi persyaratan pasar Uni Eropa dan Amerika Serikat, sekaligus menjaga pangsa pasar yang sudah terbentuk selama ini,” ujar Nilanto Perbowo dalam keterangannya, Jumat (3/7/2020).

Indonesia termasuk yang mendapat persetujuan melakukan ekspor ikan ke 28 negara di Uni Eropa. Persetujuan diberikan berdasarkan kesesuaian dengan sistem pengawasan dan kesehatan masyarakat di sana.

Nilanto menerangkan, jumlah UPI yang sudah menerapkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) sebanyak 975 unit skala menengah besar. Dari jumlah tersebut, 173 UPI telah mengekspor ke Uni Eropa dan sebanyak 179 UPI melakukan ekspor ke Amerika Serikat. Produk yang diekspor meliputi ikan segar, beku, kaleng, dan produk perikanan lainnya.

Lebih lanjut Nilanto menerangkan, proses pemberian jaminan mutu dan perdagangan antara Uni Eropa dan Amerika Serikat memiliki perbedaan. Uni Eropa melalui pendekatan government to government (G to G), sedangkan Amerika Serikat melalui government to business (G to B).

“G to G mengamanatkan bahwa dalam hal jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, pemerintah terlibat dalam memberikan jaminan dengan pendekatan otoritas kompeten. Sedangkan G to B mengamanatkan otoritas negara importir dapat melakukan jaminan langsung ke UPI tanpa melalui otoritas kompeten,” urai Nilanto.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed