oleh

KKP Kembali Lepasliarkan Benih Losber Selundupan di Perairan Gili Ketapang

Jakarta, Geomaritimnews, – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar (BPSPL) melepasliarkan 31.065 ekor benih lobster di perairan Gili Ketapang, Probolinggo, Jawa Timur, Kamis, 16 Juli 2020. Puluhan ribu benih bening lobster tersebut merupakan hasil penyelundupan yang digagalkan oleh AVSEC Bandara Juanda Surabaya.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut , Aryo Hanggono, menyatakan pelepasliaran dilakukan dalam rangka menjaga populasi lobster di alam agar tetap terjaga sehingga terhindar dari risiko kepunahan.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomer 12/PERMEN-KP/2020, Ditjen PRL melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) ditugaskan untuk menentukan lokasi dan tata cara pelepasliaran lobster,” ujar Aryo dalam keterangan tertulis, Senin, (20/7).

Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menerangkan benih lobster yang dilepasliarkan terdiri dari 24.850 ekor jenis lobster pasir dan 6.215 ekor jenis lobster mutiara. Menurutnya, pelepasliaran dilakukan di perairan Gili Ketapang karena sudah sesuai dengan Surat Rekomendasi Ditjen PRL Nomor : B.617/DJPRL/VII/2020 tanggal 07 Juli 2020 tentang Rekomendasi Lokasi Pelepasliaran Lobster.

“Perairan Gili Ketapang, Probolinggo mempunyai kondisi perairan yang bersih serta terdapat ekosistem terumbu karang yang tumbuh baik sebagai habitat lobster. Kami berharap lobster yang dilepasliarkan dapat tumbuh dan bermanfaat bagi ekosistem perairan dan sumberdaya perikanan serta masyarakat di wilayah ini,” kata Yudi.

Yudi mengungkapkan pelepasliaran lobster di perairan Jawa Timur merupakan yang kedua kali. Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah melakukan pelepasliaran benih lobster hasil penyelundupan yang digagalkan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi sebanyak 32.400 ekor di Perairan Bangsring, Banyuwangi, Jawa Timur.

Sebelumnya, barang bukti benih lobster sebanyak 31.365 ekor dititipkan oleh AVSEC Bandara Juanda Surabaya kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk mendapatkan penanganan khusus terhadap benih bening lobster. Pelepasliaran lobster dilakukan BPSPL Denpasar bersama BKIPM Surabaya I, Satwas SDKP Probolinggo, LANUDAL Juanda Surabaya, POLRES Sidoarjo dan Satpolair Polres Probolinggo.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed