oleh

Ketum DPP Geomaritim : Negeri Lumbung Ikan namun Ikannya di Impor bahkan di Korupsi pula

JAKARTA,Geomaritinewsw.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda dalam kasus suap jatah impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem. Selain Risyanto, KPK juga menetapkan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa dalam kasus yang sama. Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Senin (23/9/2019) kemarin.

“Sangat miris di tengah peringatan HUT Maritim ke 56 yang tepat jatuh pada hari ini bukannya Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) ikut membangkitkan jiwa Bahari malah dirinya terlibat Korupsi ,” kata Ketua Umum DPP Gerakan Poros Maritim Indonesia (Geomaritim) Baharudin Farawowan (23/9/2019).

Dalam kasus ini, Risyanto diduga menerima suap dari Mujib untuk mengatur kuota impor ikan salem dari perusahaan milik Mujib.

KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia, Di samping itu, KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD30 ribu, SGD30 ribu dan SGD 50 ribu.

Baharudin Farawowan pun menambhkan ini perbuatan yang sangat memalukan karna jelas-jelas kita sebagai negara Bahari dengan kekayaan perikanan yang melimpah malah ikannya di impor dan bahkan di korupsi pula .

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap sembilan orang dalam OTT di Jakarta dan Bogor pada Senin kemarin. Tujuh orang yang ditangkap kemudian hanya menjalani pemeriksaan terkait kasus yang melibatkan Risyanto dan Mujib. Sebagai pihak yang diduga memberi, Mujib disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Risyanto sebagai pihak yang diduga menerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed