oleh

Ratnam Anindya : Laut China Selatan,Antara Perselisihan Kemaritiman dan Kedaulatan

Jakarta,Geomaritimnews.com, Perselisihan di kawasan Laut China Selatan meliputi perairan dan kepulauan di dalamnya. Kita tahu, bahwa kawasan ini menjadi obyek perselisihan oleh beberapa negara, sebut saja Philipina, Malaysia, Vietnam, dan terakhir baru-baru inin adalah China dengan Indonesia.

Untuk membahasa hal ini DPP Geomaritim menghubungi beberapa pihak diantara Pengamat Kebijakan Publik Ratnam Anindya  untuk di mintai tanggapan terkait sengketa tersebut.

Menurut Ratnam Anindya, Kita harus memahami, beberapa alasan Tiongkok mencoba mengganggu kedaulatan kita ini, karena kawasan Laut China Selatan berperan dan berpengaruh terhadap Tiongkok, setidaknya 80% dari impor sektor energi mereka, melalui kawasan ini. Selebihnya, sekitar 39% lebih komoditi yang diandalkan Tiongkok, juga melalui kawasan ini, atau berada dalam kawasan ini, setidaknya sektor perikanan, perbankan, dan sektor pendukung lain, juga termasuk di dalamnya.

 Kawasan Laut China Selatan adalah kawasan vital bagi perdagangan dunia, karena meraup nilai perdangangan sebesar 3 triliun dollar setiap tahunnya, meliputi perdagangan primer perikanan, yang menjadi kunci ketahanan pangan di Asia Tenggara” Ujar Anindya.

Lebih lanjut menurutnya kondisi perselisihan yang muncul di kawasan Laut China Selatan, disertai dengan hadirnya ‘cost guard’ China di sana, adalah sebuah klaim legitimasi, bahwa China meerasa mempunyai hak yang ‘legal’ untuk melakukan aktifitas di sana. Klaim dari pemerintah Indonesia memang sudah tepat, dan kita jangan sampai mundur, karena hal ini terkait legitimasi, pengakuan, kedaulatan negara, dan masih banyak faktor lain yang harus kita pertahankan. Kita yakin pemerintah sanggup dan tegar menghadapi ancaman-ancaman eksternal seperti ini.

“Persoalan demi persoalan terkait klaim kawasan sebenarnya merupakan subjektifitas, karena masing-masing pihak pasti mempunyai dasar-dasar alasan yang diyakininya. Seperti halnya Indonesia, langkah kementerian sudah tepat dengan memakai dasar UNCLOS 1982.”

Saya juga melihat bahwa kementerian juga memakai perimbangan peristiwa lampau ketika China tidak mampu memenangkan klaim terhadap Philipina tahun 2016 silam.

” Kita berharap, pemerintah tetap berpendirian kuat mempertahankan kedaulatan ini, agar pembangunan kemaritiman bangsa tetap bisa berlanjut,” tutup Anindya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed