oleh

Bertemu Ketua DPRD Banten,Nelayan Tradisional BerIkan Masukan terkait Raperda Tata Ruang Laut

Banten,Geomaritimnews.com,- Ketua DPRD Banten  Andra Sony menerima perwakilan nelayan tradisional di ruang rapat ketua DPRD Provinsi Banten (30/01/20).

Pertemuan ini guna membahas masukan terkait muatan RAPERDA RZWP3K dan nasib nelayan tradisional yang berada di Banten pasca disahkannya RAPERDA menjadi PERDA nantinya.

Tradisional Lembaga Riung Hijau memberikan masukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Andra Sony, terkait muatan Rencana Peraturan Daerah (RAPERDA) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

“selaku ketua DPRD sangat mengapresiasi pertemuan pada hari ini, dan saya merasa diskusi ini belum cukup karena keterbatasan waktu juga dan saya berterima kasih atas masukan-masukan yang telah disampaikan oleh rekan nelayan, dan ini akan kami catat sebagai salah satu rujukan juga dalam penyusunan RAPERDA RZWP3K” ujarnya.

Menaggapi hasil pertemuan tersebut Ketua Lembaga Riung Hijau Achmad Baidhowi  mengatakan, bahwa nasib nelayan dan ruang laut perlu diperjelas peruntukannya sehingga tidak ada lagi aktifitas yang dapat merugikan nelayan tradisional.

“kita selama ini, dari kegiatan pendampingan masyarakat banyak sekali menemukan kegiatan-kegiatan yang merugikan nelayan, terutama nelayan tradisional dari pembangunan industri yang menggusur pangkalan nelayan sampai pembangunan jetty (perencanaan pembangunan) pelabuhan yang menghalangi perahu nelayan yang akan melaut,” tukasnya.

RAPERDA RZWP3K merupaka perda yang mengatur pemanfaatan ruang laut di bawa 12 Mill yang menjadi kewenangan daerah provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dipertegas dengan Undang-Undang 27 Tahun 2007 yang diubah dengan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed