oleh

Minimalkan Konflik Sumber Daya, KKP Segerakan Penetapan Rencana Zonasi Laut

Jakarta, Geomaritimnews, – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menyegerakan penetapan dokumen rencana zonasi (RZ) ruang di laut sesuai amanat UU 32/2014 tentang Kelautan dan PP 32/2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.

“Dokumen tersebut akan menjadi basis dan ujung tombak pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil selama 20 tahun ke depan secara berkelanjutan”. ujar Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Aryo Hanggono di Jakarta, Selasa (11/2).

Direktorat Perencanaan Ruang Laut harus fokus menyelesaikan penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan ruang laut yang meliputi Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN), Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RK KAW), dan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), dengan menciptakan terobosan-terobosan baru.

“Rencana zonasi diperlukan sebagai alat yang efektif untuk meminimalkan konflik antara pengguna sumber daya sehingga pengelolaan ruang laut menjadi lebih efektif,”. tambah Aryo

Selain mengejar waktu dalam menetapkan penataan ruang di laut pemerintah harus tetap memperhatikan kualitas karena akan digunakan sebagai referensi utama untuk pengelolaan sumber daya alam, dan proses penyusunan RZ harus transparan dan melibatkan kementerian/lembaga, pemda, dan stakeholder terkait lainnya.

“Penyusunan dan penetapan dokumen Rencana Zonasi harus transparan. Transparansi menjadi kata kunci yang utama dalam perencanaan ruang laut, baik dalam proses maupun hasilnya. Transparansi harus dimulai dari proses FGD,” kata dia.

Hingga saat ini telah terbit sebanyak 24 Peraturan Daerah Provinsi tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), dan tiga Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang RZ KSNT. KKP juga telah menyelesaikan 51 dokumen RZ KSNT Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), 14 dokumen RZ KSN yang sedang proses menuju Perpres, dan 15 dokumen RZ KAW.

“Tidak kalah pentingnya yang harus diperhatikan  dalam perencanaan ruang laut, yaitu tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut. Sesuai Program Prioritas KKP 2020-2024, penataan regulasi diarahkan pada penyederhanaan perizinan dan penyusunan regulasi untuk membangun kelautan dan perikanan,” ujar dia.

KKP, menurut Aryo, perlu menyiapkan sistem dan alat yang dapat mempermudah perizinan pemanfaatan ruang laut, serta dapat diikuti oleh pemohon izin. Dia mengatakan prosesnya bisa diikuti oleh yang meminta izin.

“Perizinan harus lebih dipermudah, tetapi kualitas harus tetap dijaga. Oleh karena itu perlu disiapkan sistem dan alatnya,” tutup aryo.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed