oleh

Masuki Batas ZEE Indonesia, PDSKP Ringkus 3 Kapal Pancing Vietnam di Natuna

Jakarta, Geomaritimnews  3 kapal asing penangkap ikan berisi 27 ABK berhasil diringkus Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di sekitar perairan Laut Natuna Utara (ZEE Indonesia).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Tatang Suheryadin mengatakan, PSDKP menangkap tangan 3 kapal berbendera Vietnam tersebut yang melakukan penangkapan ikan di sekitar perairan Laut Natuna Utara (ZEE Indonesia).

“Total awak berjumlah 27 orang diserahkan PSDKP ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak pada 3 Maret kemarin, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sehubungan dengan dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujar Tatang, Senin (9/3).

Kapal yang ditangkap adalah KG 95118 TS dengan 2 awak tertangkap tangan oleh kapal pengawas KP Macan 01, dan KG 94629 TS dengan 10 awak tertangkap tangan oleh kapal pengawas KP Orca 03, serta KG 93255 TS dengan 15 awak tertangkap tangan oleh kapal pengawas KP Hiu 11.

Ketiga kapal muatan tersebut, memasuki batas perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Indonesia yaitu Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang (Pair Trawl).

“Sesuai dengan hasil pemeriksaan pada masing-masing awak kapal berjumlah 27 orang tersebut, yang bersangkutan mengakui bahwa tidak mengetahui sudah berada di wilayah perairan Indonesia, karena tugas mereka hanya menarik jaring dan memilih ikan,” kata Tatang.

Namun, keberadaan Warga Negara Vietnam di ketiga kapal perikanan diduga tidak menghormati, dan tidak menaati peraturan perundang-undangan dengan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang, sehingga mengancam keberlanjutan Sumber Daya Laut Indonesia.

“Mereka terbukti melanggar pasal 75 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011, yang mana Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” ungkap Tatang.

Sedangkan untuk penangungjawab alat angkut atau nakhoda kapal, saat ini masih diperiksa lebih lanjut di PSDKP Pontianak, sehubungan dengan dugaan melanggar pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat 1, dan pasal 93 ayat 2 Jo. Pasal 27 ayat 2, pasal 85 Jo. Pasal 9 UU RI nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed