oleh

Angkat Tema Perlindungan ABK, DPP Geomaritim Ikuti Webinar yang Digelar DFW

Jakarta, Geomaritimnews, – Maraknya perlakuan yang tidak menyenangkan kepada para Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang terungkap baru-baru ini menyadarkan masyarakat luas akan pentingnya melindungi para ABK Indonesia yang bekerja di dalam maupun luar negeri.

Peraturan baru yang lebih ketat dan lebih melindungi para ABK sangat dibutuhkan untuk menekan tingkat kekerasan dan ketidakadilan terhadap para pekerja laut Indonesia.

Dengan permasalahan yang terjadi tersebut Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengadakan diskusi online yang membahas hal tersebut dengan judul “ Format Baru Perlindungan Awak Kapal Perikanan Dalam Negeri”.

Pada diskusi ini menampilkan para pakar yang mumpuni sebagai narasumber dalam pembahasan diskusi ini yaitu Ghazmahadi, ST., MT selaku Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker, Erni Tumundo Selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Utara, M. Zulficar Mochtar , S.T, M.Sc selaku Dirjen Perikanan Tangkap Kementrian Kelautan dan Perikanan, Ir. Sakina Rosellasari , MSi,MSc.  selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah, Tedy Harmoko Selaku Plant Manager PT Nutrindo Fresfood Internasional.

Mengingat pentingnya diskusi tentang kesejahteraan ABK Indonesia dalam pengetahuan kemaritiman, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Poros Maritim Indonesia (DPP Geomaritim) melalui perwakilanya turut hadir dalam diskusi ini.

“Melihat banyaknya berita tentang ABK Indonesia yang banyak menerima perlakuan tidak mengenakan belum lama ini, kami Geomaritim sebagai Organiasi yang  bergerak dalam bidang maritim merasa tergerak untuk mengetahui langkah – langkah apa saja yang dapat diambil untuk ikut membantu meningkatkan kesejahteraan para ABK Indonesia dalam program Geomaritim nantinya “ ujar Khairul Umam perwakilan dari DPP Geomaritim ditanya sebelum diskusi berlangsung.

Utusan DPP Geomaritim Khairul Umam (Lingkar Merah)

Zulficar Mochtar sebagai narasumber pembuka diskusi mengungkapkan bahwa permasalahan ABK di Indonesia dari laporan hasil penelitian kerja sama KKP-IOM Indonesia Covertry University pada tahun 2015 ada 3 yaitu kurangnya perlindungan terhadap pekerja, perekrutan yang tidak jelas, serta eksploitasi pekerja.

“Dari hasil penelitian gabungan kami tahun 2015 permasalahan ABK di Indonesia dibagi menjadi 3 yang pertama kurangnya perlindungan terhadap pekerja industri perikanan di indonesia kedua perekrutan yang sarat tipu daya atau force labor dan yang ketiga adalah eksploitasi pekerja yang berupa gaji rendah, overtime, serta lingkungan kerja yang tidak layak” kata Zulficar.

Menurut Zulficar Permasalahan sebenarnya diatas dapat diatasi dengan Kesyahbandaan yang baik, pemberian sertifikasi dan kompetensi, dan memberikan hubungan kerja penggajian yang jelas.

“Upaya perbaikan untuk permasalahan ABK ini bisa diatasi dengan Berkoordinasinya para Stakeholder pelabuhan untuk memberikan kejelasan para ABK, memberikan pelatihan Bersertifikasi dan melakukan uji Kompetensi bagi awak ABK agar menaikan tingkat kompetitif mereka serta memperjelas status hubungan kerja serta gaji para ABK” papar Zulficar.

Pada pembicaraan kedua Sakina Rosellasari selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah, mengatakan pada daerahnya banyak juga terjadi permasalahan seperti prosedur dan cara rekrut yang tidak diketahui oleh calon ABK, keterbatasan pengetahuan para calon ABK sehingga tidak mengetahui prosedur kelautan yang benar dan tergantung pada agen, menjadikan para ABK mudah dieksplotasi pihak tidak bertanggung jawab.

“Permasalahan ABK pada daerah kami terjadi karena banyak ABK yang terbatas pengetahuanya mudah tergiur tawaran para agen, dan para ABK yang tidak mengetahui prosedur dan cara rekrut yang tidak jelas tersebut menyebabkan banyak ABK tidak terlindungi dan di eksploitasi pihak tidak bertanggung jawab”. Ujar Sakina

Sakina juga menawarkan solusi untuk permasalahan ini yaitu mengadakan sosialisasi masif tentang kesejahteraan ABK, Aturan yang jelas dari pemerintah pusat, dipidananya agen-agen yang bermasalah, serta memperketat persyaratan untuk menjadi ABK.

“Dengan dibuat aturan yang baik oleh pemerintah pusat tentang kejelasan status para ABK, memasifkan sosialisasi kesejahteraan para ABK , mempidanakan para agen-agen yang terbukti bersalah mengeksploitasi para ABK, serta memperketat persyaratan untuk menjadi ABK contohnya pada ABK kapal Pesiar yang mengikuti banyak pelatihan”.tambah Sakina.

Narasumber terakhir Erni Tumundo, mengungkapkan permasalah ABK ini terletak pada pelanggaran sektor Ketenagakerjaan, jika sistem ketenagakerjaan baik otomatis juga dapat memperbaiki kesejahteraan para ABK dan yang menjadi penting juga adalah pengawasan pada tingkat Ketenagakerjaan harus selalu di utamakan.

“Permasalahan ABK ini adalah permasalahan sistem ketenagakerjaan, dengan mengawasi masalah ketenagakerjaan secara otomatis bisa memperbaiki tingkat kesejahteraan para ABK juga” ungkap Erni.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed