oleh

Polairud Polres Pangek Tangkap 7 Orang Penangkap Ikan Ilegal yang Menggunakan Bom Rakitan

Jakarta, Geomaritimnews, – Petugas kepolisian dari Satuan Polairud Polres Pangkep menangkap tujuh orang pelaku penangkapan ikan secara ilegal, dengan menggunakan bom ikan rakitan. Para pelaku ini diketahui menjalankan aksinya secara berkelompok, dan beroperasi di wilayah terluar kepulauan Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji mengatakan, para pelaku diketahui telah berulang kali menjalankan aksi serupa, dan beroperasi secara berkelompok. Saat beroperasi beberapa pelaku berperan sebagai penyelam untuk memastikan keberadaan ikan di laut. Kemudian beberapa diantaranya bertindak melempar bom ke titik yang telah ditentukan.

“Aksi para pelaku ini terungkap setelah petugas dari satuan Polairud Polres Pangkep melakukan patroli di wilayah beberapa hari lalu, dan mendapati para pelaku menangkap ikan menggunakan bahan peledak berhulu ledak tinggi di sekitar Pulau Sapuka,” kata Ibrahim Aji, Senin ( 22/6).

Menurutnya, Pelaku diketahui menjalankan aksinya di wilayah kepulauan terluar Kabupaten Pangkep yang berjarak 22 jam lebih dari daratan kota kabupaten. Lokasi ini terbilang sangat jauh sehingga memudahkan para pelaku untuk beroperasi. Selain itu hasil tangkapan para pelaku juga diketahui di perjualbelikan di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat.

“Selain tujuh orang pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bom ikan, berupa jerigen 5 liter dan botol minuman berisi butiran putih disertai pemberat, dan 22 sumbu detonator rakitan jenis lappa-lappa, serta 16 batang detonator terpasang pada tutup botol siap pakai. Selain itu, sejumlah peralatan penyelaman manual juga diamankan oleh petugas seperti kompresor dan selang sepanjang 150 meter,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Polairud Polres Pangkep, Iptu Deky Marizaldi mengatakan, kalau detonator ini daya ledak high eksplosive, para pelaku merakit sendiri. Kalau untuk di perjual belikan masih dalam lidik namun hasil interogasi mereka sendiri yang rakit ada campuran mesiu korek kayu.

“Para pelaku tinggal di Pulau Makarana ke lokasi sekitar 6 sampai 8 jam, jauh operasinya, ada dua penyelam, mereka penyelam menggunakan kompresor untuk memastikan ada ikan atau tidak,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 84 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed