oleh

Gubernur Keluarkan SK Tentang Reklamasi Perluasan Ancol, Nelayan Kamal Muara Merasa Dikhianati

Jakarta, Geomaritimnews, – Forum Komunikasi Nelayan Jakarta menilai, Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencederai janji kampanye untuk menolak reklamasi Teluk Jakarta pada Pilkada 2017 lalu terkait terbitnya surat keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas Taman Impian Jaya Ancol.

“Kalau tetap dipaksakan, kami akan melawan, saya akan membawa gerbong penolakan reklamasi dari persaudaraan nelayan Teluk Jakarta,” tegas ketua forum, Muhammad Tahir di pantai Ancol, Minggu (6/7).

Tahir menjelaskan kala itu, Gubernur Anies telah menyatakan komitmen untuk menolak reklamasi.  Dengan janji itu, para nelayan telah memberikan amanah untuk memimpin Jakarta.

“Jangan main-main, nelayan dari Kamal Muara hingga Marunda telah ‘berdarah-darah’ memperjuangkan Anies sebagai gubernur,” kata Tahir.

Dia menjelaskan, selama tiga tahun kepemimpinan, Anies tetap istiqomah dengan janji kampanye. Namun saat dikeluarkan SK Gubernur tentang perluasan kawasan Ancol, Anies telah mencederai janji menolak reklamasi.

“Kebijakan yang dikeluarkan gubernur benar-benar mencederai masyarakat nelayan,” kata Tahir.

Kampanye Reklamasi yang dikeluarkan gubernur merupakan sinyal untuk mematikan nelayan di Teluk Jakarta. Karena dampaknya bukan hanya untuk masyarakat nelayan pesisir, tetapi berdampak pada masyarakat DKI Jakarta.

“Jika reklamasi Ancol dilaksanakan, maka 17 pulau reklamasi lainnya akan betul-betul berjalan,” tegas Tahir.

Sebagai nelayan Jakarta keturunan ketiga, kebijakan itu bukan merupakan solusi bagi nelayan. Sehingga pihaknya dengan tegas menolak rencana reklamasi perluasan kawasan Ancol. Tahir mengungkapkan selama ini nelayan merasa tidak diberdayakan oleh pemerintah.

“Kami tetap konsisten menolak reklamasi karena itu membunuh kami sebagai nelayan,” kata Tahir.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah sebelumnya semengatakan reklamasi perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara seluas 155 hektar tidak akan bersinggungan dengan kepentingan nelayan.

Menurut dia, area tersebut sama sekali bukan area atau tempat beraktivitas nelayan. “Perluasan lokasi Ancol dipilih karena dinilai sebagai lokasi yang tidak bersinggungan dengan kepentingan nelayan,” ujar Saefullah.

Konsep perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi berbeda dengan konsep reklamasi pulau yang telah dicabut izinnya.

Menurut Saefullah, perluasan kawasan Ancol bertujuan untuk menyediakan kawasan rekreasi bagi masyarakat.

“Perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi, kita mengutamakan kepentingan publik,” ujar dia.

Selain itu, lanjut Saefullah, perluasan kawasan Ancol juga bertujuan untuk menampung tanah hasil pengerukan 5 waduk dan 13 sungai di wilayah DKI Jakarta. Proses pengerukan itu telah dilaksanakan sejak tahun 2009.

“Tanah hasil pengerukan tersebut ditumpuk di pantai utara Jakarta tepatnya d wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat, menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol,” ungkap Saefullah.

“Penumpukan tanah tersebut pada akhirnya akan membentuk area tersebut karena proses pemadatan yang dilakukan untuk menjaga agar tanah tidak tercecer ke dasar laut secara tidak teratur,” lanjut dia.

Sementara itu, VP Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol, Agung Praptono menjelaskan perluasan kawasan rekreasi itu, untuk menjadikan Ancol bukan hanya kebanggaan DKI Jakarta tetapi juga ikon Indonesia.

“Saat ini masih dalam tahapan surat keputusan, belum ada perkembangan,” ujar Agung.

Agung mengatakan, semua proses dan tahapan sedang dilaksanakan sebagai bagian dari rencana Ancol untuk menjadi kawasan rekreasi terpadu terbesar di Asia Tenggara. Sebagai perusahaan terbuka milik Pemprov DKI Jakarta, Ancol membutuhkan pembangunan kawasan baru dan peningkatan kapasitas untuk kawasan yang sudah ada. Dengan proyek itu, secara tidak langsung juga meningkatkan aset perusahaan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed