oleh

Zulficar Mochtar Mengundurkan Diri Dari Dirjen Perikanan Tangkap KKP

Jakarta, Geomaritimnews, – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP), M. Zulficar Mochtar memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri itu diberikan Zulficar kepada Menteri KKP Edhy Prabowo sejak Selasa, (14/7).

Kepala Biro Humas & KLN KKP, Agung Tri Prasetyo mengatakan, pengunduran diri Zulficar merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam pasal 106 beleid menyebutkan, Jabatan Tinggi Utama dan Jabatan Tinggi Madya tertentu tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS untuk bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden.

“Maka sejak Senin (13/7), Zulficar Mochtar diberhentikan dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP,” kata Agung dalam siaran pers, Kamis (16/7).

Agung menuturkan, Menteri Edhy pada hari yang sama mengusulkan kepada Presiden untuk pengisian jabatan JPT Madya Direktur Jenderal Perikanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tujuannya jelas agar pejabat pengganti segera ada dan menjadi bagian team work KKP melayani stakeholders kelautan dan perikanan,” papar Agung.

Sementara itu dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Edhy, Zulficar tak menjelaskan alasannya mundur dari jabatan. Namun dia mengaku telah menjelaskan alasan-alasan prinsipnya kepada Menteri Edhy.

Sebagai penutup, Zulficar meminta maaf kepada semua pihak atas keputusan yang mendadak dan kesalahannya selama ini.Hingga saat ini, KKP tengah disorot soal pembukaan keran ekspor benih lobster.

Kewenangan penangkapan benih lobster untuk diekspor ini memang secara langsung berada di bawah Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Begitupun ketentuan tentang penggunaan alat tangkap ikan yang diizinkan maupun dilarang.

Terkait ekspor benur pula, Direktorat yang bersangkutan telah menerbitkan Keputusan DJPT Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Benih Bening Lobster (Puerulus) di Wilayah WPP-NRI.

Tercatat, Zulficar beberapa kali menanggapi pertanyaan media tentang ekspor benih lobster. Namun pria yang pernah menjabat di zaman Susi Pudjiastuti ini mengundurkan diri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed